Ungkap 15 Kasus Tindak Pidana, Polres Pasangkayu Gelar Press Release

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id, Pasangkayu — Polres Pasangkayu mengadakan kegiatan press di Baruga Mapolres Pasangkayu, Jl Ir Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu (15/03/2025).

Acara itu dipimpin Kabag Ops Polres Pasangkayu, AKP Andri Aryansyah, S.I.K, didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Rully Marwan, S.Tr.K, S.I.K.

Dalam sambutannya, AKP Andri mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa kasus yang terungkap selama operasi pekat marano yang mana dimulai dari tanggal 28 Februari hingga 13 Maret 2025.

“Jumlah kasus yang terungkap sebanyak 15 kasus (3 kasus tahun 2024, 12 kasus tahun 2025),” jelasnya.

Lanjut AKP Andri, dari sejumlah kasus yang terungkap, dua kasus Target Operasi (TO) yakni Kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat).

Kasus Non Target Operasi terungkap sebanyak 12 kasus diantaranya, 1 kasus pencurian, KDRT 1 kasus, Penganiayaan 4 kasus, penganiayaan ringan 1 kasus, persetubuhan terhadap anak 1 kasus, penipuan dan penggelapan 1 kasus, penipuan 1 kasus, menjual miras tanpa izin 2 kasus.

“Dari sejumlah kasus tersebut, terdapat 13 tersangka yang sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Pasangkayu serta penyitaan beberapa barang bukti yakni 3 buah Handphone, 2 unit Ranmor, miras, dan kwitansi pembayaran sejumlah 20 Juta Rupiah,” ungkap AKP Andri.

Diakhir kegiatan, AKP Andri juga berpesan kepada seluruh masyarakat, apabila mendapat dugaan suatu peristiwa tindak pidana, segera hubungi call center 110.

“Call center 110 adalah upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respon Polri ketika dibutuhkan oleh masyarakat,” terangnya.

pewarta: henrus,Editor:asdar

Baca Juga >>  Diduga Rekayasa Dokumen Kredit KI dan KMK yang Mengakibatkan Kerugian Negara Rp.28 M, Kejati Sulbar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Oknum Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polewali

Berita Lainnya