BANNIQ.Id. Mamuju. Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 Dirangkaikan Dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Program 3 Juta Rumah, selasa 23 september 2025 secara virtual melalui zoom meeting dari Ruang Rapat Biro Ekbang Setda Prov. Sulbar.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri secara zoom, di hadiri seluruh pemprov, pemkab & intansi lainnya seluruh Indonesia.
Mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, hadir Kepala Bidang Perekonomian dan SDA, Muhammad Nur Dadjwi. bersama staf ahli Gubernur bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan daerah, Farid Wajdi, Kepala Biro Ekbang Hamdani Hamdi, Perwakilan Korem, Lantamal, Polda Sulbar, BPS Sulbar, BI & Perwakilan OPD lainnya di ruang rapat Biro Ekbang.
Kehadiran Bapperida Sulbar sebagai bentuk komitmen dalam upaya pengendalian inflasi di Sulawesi Barat sejalan dengan Misi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan yang diharapkan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Pada kesempatan ini, Nur Dajwi menanggapi
paparan Menteri Dalam Negeri mengatakan, kondisi inflasi provinsi Sulawesi Barat bulan agustus 2025 tercatat sebesar 3,52%, melewati ambang batas kewaspadaan nasional sebesar 3,50% dan masuk dalam 10 provinsi tertinggi. Ini merupakan pertama kalinya Sulbar masuk dalam zona kritis inflasi, menandai perlunya langkah antisipatif dan koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga.
Meski demikian, Indeks Perkembangan Harga (IPH) di Sulbar masih menunjukkan tren stabil, mengindikasikan bahwa tekanan harga belum merata di seluruh komoditas dan wilayah.
Adapun komoditas utama penyumbang inflasi antara lain, Beras, Bawang merah dan bawang putih, Cabai rawit dan Ikan segar.
Kenaikan harga pada komoditas pangan ini perlu mendapat perhatian khusus, terutama dalam konteks ketahanan pangan dan daya beli masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan segera mengoptimalkan strategi pengendalian inflasi, termasuk penguatan distribusi, stabilisasi pasokan, dan sinergi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Sebagai bagian dari upaya nasional dalam menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pelaksanaan program 3 juta rumah, seluruh pemerintah daerah di Indonesia—termasuk Provinsi Sulawesi Barat—telah menunjukkan komitmen nyata melalui penerbitan regulasi pendukung.
Hingga 3 September 2025, tercatat bahwa 100% pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan atau Keputusan Kepala Daerah yang mengatur:Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini ditujukan khusus untuk mendukung pembangunan rumah bagi MBR.
Di Sulawesi Barat, implementasi kebijakan tersebut telah menunjukkan progres positif, Jumlah PBG yang telah diterbitkan: 14 dokumen.
Jumlah unit hunian MBR berdasarkan PBG yang terbit: 738 unit.
Langkah ini mencerminkan komitmen Sulbar dalam mendukung program nasional perumahan rakyat, sekaligus memperkuat perlindungan sosial dan akses terhadap hunian layak bagi kelompok rentan./***



