
BANNIQ.Id. Pasangkayu— Saddam Maulana Arief yang dinyatakan masuk daftar pencarian orang pada tanggal 17 Mei 2022, akhirnya menyerahkan diri.
Diketahui Saddam adalah anak kandung dari terpidana Abbas yang sebelumnya sudah ditangkap oleh tim tangkap buronan (tabur) pada tanggal 02 Oktober 2022.
Terpidana Saddam terlibat kasus penyalahgunaan sewa alat berat excavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran (TA) 2017-2018.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Pasangkayu, Muchsin mengatakan bahwa terpidana dijerat Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi dengan petikan pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP berdasarkan putusan Mahkamah agung (MA) dengan nomor 920 K//2022.
“Terpidana Saddam merupakan DPO, dan menyerahkan diri setelah sebelumnya tersangka pertama Abbas ditangkap,” jelas Muchsin saat konferensi pers di kejaksaan negeri Pasangkayu, Rabu (12/10).
Lanjut Muchsin, terpidana menyerahkan diri sekitar pukul 09.00 WITA, Rabu tanggal 12 Oktober 2022, dan pada hari ini akan digiring ke Rutan Kelas IIB Pasangkayu untuk menjalani masa hukumannya.
Laporan: Hendi Rusli/***