BANNIQ.Id.Mamasa. Tindak lanjut hasil Proses Penagakan hukum terhadap perkara pidana, Kejaksaan Negeri Mamasa laksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Kamis (19/6/25).
Kajari Mamasa, H. Musa menyampaikan, barang bukti adalah barang yang telah disita sebelumnya, pada tahap Penyidikan oleh Penyidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memperkuat pembuktian perkara didepan Persidangan.
“Dan setelah mempunyai putusan Pengadilan atau telah digunakan untuk kepentingan pembuktian, dalam putusan yang didalamnya termuat Penetapan Barang Bukti biasanya dikembalikan kepada pemiliknya, dirampas untuk negara atau dimusnahkan, pada kesempatan ini Barang Bukti yang terhimpun dan akan dimusnahkan kesemuanya berdasarkan Putusan incracht,” jelas H. Musa, Kamis (19/6/25).

Kajari Mamasa,H.Musa,SH;MH bersama jajaran usai kegiatan pemusnahan BB Perkara Pidana yang sudah Iknrach(foto:repro)
Ditambahkan, pemusnahan barang bukti juga dilakukan agar menghindari penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti pada kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.
“ Semua barang bukti yang dimusnahkan telah Inkraht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Polewali. Yang terdiri dari 8 perkara Tindak Pidana Umum yaitu 3 perkara Narkotika, 1 perkara Perjudian, 4 perkara Pencabulan, dan 1 Perkara Tipikor,” tandasnya.
H.Musa menambahkan, seluruh BB tersebut merupakan hasil dari proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mamasa periode Juni 2024 sampai saat ini.
Dijelaskan pula pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa adalah Inflementasi tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.