BANNIQ.Id.Polman . Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar atas perintah Kajati JOHNY MANURUNG,SH kembali berhasil membekuk Narapida perempuan yang telah menjadi Buron/DPO selama 3 Tahun, Jumiati Binti Tandi, Kamis 10 Desember 2020.
Kajati Sulbar JOHNY MANURUNG,SH melalui Kasi Penkum Amiruddin,SH melaui rilis elektroniknya mengatakan Penangkapan melalui program Tim Tangkap Buronan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atas perintah Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat JOHNY MANURUNG.
“setelah sukses mengamankan 10 DPO dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di Tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati Sul Bar berhasil lagi mengamankan DPO ke 11 pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 sekira pukul 14.30 wita terhadap Terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam atas nama JUMIATI Binti TANDI diamankan di daerah kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali setelah menghilang selama 3 tahun dan selama menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita,” Beber Amiruddin.
Kepulangan terpidana ke Indonesia imbuh Amiruddin, terpantau oleh Tim Intel Kejati Sul Bar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam- diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman.
” Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sul Bar yg dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH.
Perjalanan Terpidana dengan mempergunakan mobil sewa sudah dipantau tim intel sampai tetpidana tiba di kec. Wonomulyo dan setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan.
Terpidana tertangkap saat sedang baring baring diatas tempat tidur,” Timpalnya.
Amiruddin menambahkan, Proses Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan:
- Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.?50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.
Masih kata Amiruddin, Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati sul bar terus dilaksanakan dan langsung dipantau / diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung SH sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung R.I Dr. ST. Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan Buronan.|asd