BANNIQ.Id. Mamuju. Kapolresta Mamuju memberikan peringatan keras terhadap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di bibir sungai wilayah Kalumpang dan Batuisi. Selain merusak ekosistem serta mencemari lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai sangat membahayakan keselamatan para pekerja.
Penggunaan alat berat di area aliran sungai diduga mempercepat kerusakan struktur tanah yang berpotensi memicu longsor maupun banjir bandang. Polisi juga mencatat, lokasi tambang tersebut sebelumnya pernah menelan korban jiwa akibat kecelakaan kerja.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan, penambangan yang menggunakan alat berat dan membuka lahan hingga berhektare-hektare tidak lagi dapat disebut tambang tradisional, melainkan masuk dalam tindak pidana perusakan lingkungan. Senin(27/04/2026)
“Lokasi kedua dan ketiga ini berada tepat di bibir sungai. Ini sangat berbahaya. Aktivitas tersebut bukan hanya merusak sungai sebagai sumber air masyarakat, tetapi juga mengancam nyawa para pekerja. Kami tidak ingin kejadian fatal yang menelan korban jiwa terulang kembali hanya demi keuntungan segelintir pihak melalui cara-cara ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi yang dilakukan kepolisian merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk menyelamatkan kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Kalumpang dari kerusakan yang lebih parah.
Pihak kepolisian memastikan akan terus memantau wilayah tersebut guna mencegah masuknya alat berat ke kawasan sensitif lingkungan tanpa izin resmi./***







