Kasus Dugaan Korupsi Tutupan Lahan Mangrove,Hari Ini Penyidik Kejati Sulbar Menahan Satu Tersangka

Facebook
WhatsApp
Twitter
Aslidsus Kejati Sulbar,Fery Mupahir,SH;MH Kordinator penyidik Nurakhirman SH,dan Kasi Penyidikan Dr.Rizal F(photo:repro)

BANNIQ.Id.Sulbar.Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulbar, kembali melalukan penahanan tersangka Kasus Tutupan lahan Mangrove Tahun Anggaran (TA) 2016 dengan nilai Kerugian Negara sebesar Rp.1.1 Miliar yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu.

” Hari ini kita kembali melakukan penahanan tersangka Ns atas kasus dugaan Korupsi tutupan lahan Mangrove yang bersumber dari anggaran APBD Sulbar Tahun 2016, pada BLH Sulbar dengan lokasi Kabupaten Pasangkayu dengan anggaran Rp.4.9 Miliar dan kerugian Negara sebesar Rp.1.1 Miliar,” jelas Aspidsus Kejati Sulbar,Fery Mupahir,SH;MH saat gelaran konfrensi Pers di tenda kantor sementara Kejati Sulbar,Selasa (18/5/2021).

Dilanjutkan, proyek tutupan lahan Mangrove pada tahun anggaran 2016 lokasi proyeknya di 5 Kabupaten dengan nilai anggaran sebesar Rp.14 Miliar, dan di empat Kabupaten lainnya, sudah dilakukan penyelidikan namun tidak cukup bukti dan sudah ada pengembalian.

” Proyek tutupan lahan Mangrove ini ada di 5 Kabupaten termasuk di Kabupaten Pasangkayu, namun berdasarkan penyelidikan di empat daerah lainnya, yakni Polman,Majene,Mamuju dan Mateng dinilai tidak cukup bukti dan sudah diperiksa oleh BPKP dan ada pengembalian,” timpalnya.

Untuk tersangka Ns, lanjut Fery akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Kajati Sulbar.

” Sesuai penyidikan yang telah dilakukan yang diketuai oleh Nurakhirman, terdapat dua alat bukti yang sah maka saudara Ns ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan Surat perintah penahanan yang ditandatangani kajati Sulbar Johny Manurung, mulai hari ini terhadap tersangka Ns dikenakan penahanan rutan,” tandasnya.

Adapun yang menjadi alasan penahanan sambung Fery, berdasarkan pendekatan obyektif dan subyektif.

” Yang menjadi dasar penahanan, yakni alsan obyektif karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, dan alasan subyektif ya katena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,Merusak Barang bukti dan mengulangi perbuatannya,”

Baca Juga >>  Diduga Rekayasa Dokumen Kredit KI dan KMK yang Mengakibatkan Kerugian Negara Rp.28 M, Kejati Sulbar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Oknum Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polewali

Masih Fery, jumlah tersangka dalam kasus tutupan lahan tersebut sudah ditetapkan 5 tersangka dan hari ini satu tersangka sudah dilakukan penahanan.|asd

Berita Lainnya