Jumat, Oktober 4, 2024

Terhadap Masalah Proyek Rehab Dermaga Palipi, Begini Saran Inspektorat Sulbar

- Advertisement -
proyek Rehab Dermaga Palipi yang progresnya hanya berkisar 4% Perdesember 2021(photo:repro)

BANNIQ.Id.Sulbar. Proyek Rehab Dermaga Palipi yang dilaksanakan oleh CV Delara Karya, dengan nilai Kontrak Sekira Rp.800 juta lebih. Berdasarkan fakta di lapangan berdasarkan hasil evaluasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) progres dari pekerjaan tersebut baru berkisar 4% perdesember 2021, atas kondisi tersebut DKP Sulbar akan segera melakukan pemutusan kontrak, setelah dua kali masa perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan diberikan kepada penyedia jasa.

“Setelah melihat kondisi di lapangan, pihak DKP akan segera melakukan tindakan tegas dengan pemutusan kontrak yang diperkirakan berakhir pada 17 Desember 2021 dengan masa 2 kali perpanjangan waktu,” Jelas Kepala DKP Sulbar Fadli Syamsuddin saat memberi keterangan Pers kepada media belum lama ini.

Kemudian selaku lembaga pengawas internal di Lingkup Pemprov Sulbar, Inspektorat juga telah melakukan monitoring dan memberikan pertimbangan kepada DKP Sulbar atas masalah keterlambatan penyelesaian proyek tersebut.

Auditor Inspektorat Sulbar Asmin, Rabu(15/12/21) menjelaskan, Inspektorat Sulbar telah memberikan saran kepada DKP Sulbar terhadap Proyek Dermaga Palipi di Kabupaten Majene yang Persentse progress Proyek yang sangat rendah 4%.

Ditambahkan, berdasarkan hasil Pengamatan Tim Inspektorat saat turun mendampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bersama kosultan Pengawas pada tanggal 2 Desember 2021 melakukan Monitoring atas permintaan Kepala Dinas Kelautan dan PPTK untuk melihat langsung kondisi kegiatan proyek telah di sarankan kepada kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bahwa mekanisme admistrasi harus tetap jalan.

Adapun saran dan pertimbangan yang telah disampaikan kepada pihak DKP Sulbar sebut Asmin antara lain:

  1. Pada pelaksanaan harus betul-betul memperhatikan Proyeksi waktu penyelesaian proyek harus di perhatikan, sehingga jika terjadi Diviasi yang signifikan antara rencana dengan progress maka dikeluarkan administrasi teguran keterlabatan harus dijalankan untuk mengingatkan pelaksana.
  2. Karena Pekerjaan Proyek dinyatakan masuk dalam kontrak kritis, maka kontrak kritis harus penanganannya dilakukan dengan rapat pembuktian Show Cause Meeting ( SCM ) Pertama. Saat ( rencana fisik pelaksanaan 0 % – 70 % dari kontrak ), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana, dan ini sudah dilakukan oleh Dinas.
  3. Karena kecenderungan SCM I penyediah saat dilaksanakan monitoring gagal, maka segera dilaksanakan SCM II yang membahas dan menyempakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (Uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM II, dan bertanda tangan PPK dengan Kontraktor. Karena deviasinya sudah terlalu tinggi jika pandangan PPK, PPTK dan Konsutan pengawas tidak mungkin kontraktor bisa memenuhi dengan waktu terbatas maka PPK segera melakukan Langkah-langkah strategis untuk Putuskan kontrak. Pewarta/Editor: Abd samad
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: