Senin, November 25, 2024

Penyidik Serahkan Dua Tersangka dan BB Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Perpipaan di Polman ke JPU

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Polewali.Penanganan kasus dugaan Korupsi pembangunan SPAM jaringan Perpipaan di Desa Kelapa Dua TA 2018 terus diproses, kali ini tim penyidik Kejati Polman Kabupaten Polman pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekitar jam 11.30 Wita sampai selesai telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) (tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin,SH menjelaskan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor tersebut, 2 orang tersangka yang telah dilimpahkan An. Ir. DTM selaku PPK kegiatan pada bidang Cipta Karya DPUPR Kab. Polman yang saat ini menjabat selaku Kepala ULP Kab. Polman dan Ir. MN selaku pelaksana/ kontraktor kegiatan tersebut.

Dijelaskan juga, Penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut, kedua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Muh Amin Sanggga, SH., MH.
Kemudian untuk mempermudah proses selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Polewali Berdasarkan Sprint Penahanan Kajari Polman No.: 91/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 dan Sprint. Han. No.: 92/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 tanggal 20 Januari 2022 Selama 20 hari ke depan sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2022.

Perihal yang menjadi alasan penahanan tersebut kata Amiruddin, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, yang antara lain:Ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana, Menghilangkan barang bukti, dan Melarikan diri.

“Para tersangka disangka telah melakukan Tipikor dalam kegiatan SPAM di desa Kelapa Dua, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menyalahi spek dan tidak sesuai dengan kontrak sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, dan atas perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara,” beber Amiruddin

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

Masih kata Amiruddin, sebelum kedua tersangka tersebut dibawa ke Lapas Polewali terlebih dahulu dilakukan tes Antigen oleh dokter pada Puskesmas Pekabatta Polewali dan hasilnya Negatif., setelah proses tahap II ini Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, supaya secepatnya dapat disidangkan.|asdar

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: