
BANNIQ.Id.Sulbar. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan ke BPK Perwakilan Sulbar, yang oleh BPK telah membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan hari ini, Rabu(22/5/2019) oleh Kepala BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Barat , Eydu Oktain Panjaitan,SE;MM;Ak; CA, dihadiri Bupati Mamasa ,Dr.H.Ramlan Badawi, Wakil Bupati Martinus Tiranda, Ketua Komisi I DPRD Mamasa, Jufri dan Sekkab Ardiansyah dan puluhan pimpinan OPD Lingkup Pemkab Mamasa.
Dalam sambutannya Eydu mengatakan, Pemeriksaan atas LKPD tersebut, merupakan bagian tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, sesuai pasal 17 Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 sebagai dasar BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
Pemeriksaan tersebut, bertujuan untuk memberikan opini terhadap LKPD , yang merupakan pernyataan profesional Pemeriksa,mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan , Efektivitas sistim pengendalian intern, dan kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan.
Eydu menambahkan catatatan- catatan yang telah dilalukan oleh BPK atas penyajian laporan Keuangan meliputi koreksi dan perbaikan telah dilaksanakan sebaik-baiknya dilaksanakan oleh Pemkab Mamasa.
” Berdasarkan hal tersebut, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Pemkab Mamasa Tahun Anggaran 2018,” Ujar Eydu.
Meskipun untuk keempat kalinya Pemkab Mamasa dalam pengelolaan keuangan mendapatkan predikat WTP, BPK Perwakilan Sulbar tetap memberikan rekomendasi masalah Pengelolaan Keuangan yang masih ditemukan oleh BPK, yakni: Penatausahaan Piutang Pajak Bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, (PBB-P2) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2018 belum memadai., Penatausahaan dan pertanggung jawaban Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak tertib; Kekurangan Volume atas pekerjaan pada Lima Organisasi Perangkat Daerah senilai RP.517.54 juta, dan Penganggaran APBD Perubahan tidak dilakukan secara cermat dan realisasi belanja pegawai tidak langsung melebihi anggaran senilai,Rp.7.68 Miliar.
” Untuk perbaikan rekomendasi ini, diharapkan 6 bulan sejak diterimanya laporan untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi rekomendasi BPK sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 ,” Pungkas Eydu.
Dengan opini WTP yang keempat kalinya, Bupati Mamasa, Dr.H.Ramlan Badawi mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sulbar yang telah banyak membimbing dan mengarahkan Pemkab Mamasa dalam penyusunan LKPD sehingga Mamasa kembali meraih WTP.
” Kami berterima kasih atas bimbingan dan arahan dari BPK Perwakilan Sulbar dalam proses Penyusunan LKPD, sehingga kita kembali meraih penghargaan opini WTP untuk Keempat kalinya, juga kepada seluruh Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Mamasa yang juga telah bekerja keras dalam penyusunan laporan LKPD,” Ucapnya.
Terkait rekomendasi, Ramlan berjanji akan segera mendesak OPD untuk menyelesaikan Maslah yang direkomendasikan oleh BPK, sebelum selesai masa perbaikan selama 6 bulan|smd.