HUKUM DAN KRIMINAL
Beranda » Lakip Minta Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus Alih Fungsi Hutan di Tadui

Lakip Minta Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus Alih Fungsi Hutan di Tadui

Ketua Lakip Sulbar,Aldin(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Sulbar. Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Repubkik Indonesia (Lakip) wilayah Sulbar mengapresiasi jajaran kejati Sulbar atas keberhasilan dalam mengungkap kasus alih fungsi hutan Lindung di desa Tadui kecamatan Mamuju, yang telah menetapkan dan menahan 3 tersangka atas kasus tersebut.

” Memang semestinya kita  apresiasi  karena meskipun sempat  tertunda  penetapan tersangka dikarenkan  menunggu  perhitungan Kerugian Negara  dari  pihak BPKP,” jelas Ketua Lakip Sulbar, Aldin via telfon,Senin(25/7).

Kapolresta Mamuju Ultimatum Aktivitas Tambang Ilegal di Kalumpang, Merusak Ekosistim dan Mencemari Lingkungan

Namun untuk lebih optimal dan terpenuhinya rasa keadilan  (equality before the Law) dalam kasus alih fungsi,  Aldin berharap ke penyidik Kejati Sulbar untuk melakukan pendalaman dan pengembanhan kasus terhadap terjadinya Mal administrasi dalam kasus tersebut.

“Tentu kita harapkan Kejati sulbar akan melakukan Pendalaman dan  Pengembangan kasus  kepada  Mal Administrasi perizinan  dan persetujuan alih fungsi dari  Pemerintahan Kabupaten Mamuju,” ujarnya.|asmad

Mantan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene Ditetapkan Sebagai Tersangka

× Advertisement
× Advertisement