Jumat, Oktober 4, 2024

Berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Brigadir J Diterima Jampidum, Jaksa Peneliti Akan Lakukan Pendalaman Selama 14 Hari

- Advertisement -
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumenda,SH;MH saat memberi keterangan Pers terkait Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Brigadir J(photo:Penkum)

BANNIQ.Id. Jakarta. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Kejagung) RI, menerima pelimpahan berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14:30 WIB.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumenda, SH; MH mengatakan adapun keempat berkas perkara tersebut atas nama 4 (empat) orang Tersangka, yaitu:

  1. Tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
  2. Tersangka REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
  3. Tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
  4. Tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.

“Adapun 4 (empat) orang Tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.,” jelas Ketut Sumenda.

Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) .

” Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” pungkasnya.|Penkum/***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: