
BANNIQ.Id. Mamuju. Program Beasiswa Manakarra yang dua hari terakhir menjadi viral karena pemberitaan di Media, menyusul dilaporkannya permasalah penerimaan beasiswa ini, di Kejati Sulbar karena adanya beberapa nama yang tercatat pejabat di Pemkab mamuju sebagai penerima beasiswa ini, termasuk Kadis Pemuda dan Olah raga (Dispora) Pemkab Mamuju, Jalaluddin Duka.
Menyikapai pemberitaan di media terkait program Beasiswa tersebut , Kadispora Mamuju, Jalaluddin Duka didampingi Sekdispora Saharuddin dan Sataf Dispora Haedar Menjelaskan kepada belasan wartawan melalui acara silautrrahim yang difasilitasi oleh Ketua Lakip Sulbar, Aldin Nasir di Warkop taman karema Mamuju, Selasa (13/9) Kata Jalal sapaan karib Jalaluddin Duka, Dirinya perlu melakukan klarifikasi atas berita yang telah dimuat di beberapa media untuk mendudukkan persoalan yang sesungguhnya agar masyarakat mendapatkan pemahaman secara jelas.
” terkait masalah beasiswa sebagaimna telah diberitakan di media, saya perlu melakukan klarifikasi, yang pertama , dikatakan bahwa program beasiswa tersebut tidak ada dalam APBD Pokok, itu betul karena mata anggaran APBD itu ada dua yakni Pokok dan Perubahan, dan program ini ada pada APBD Perubahan, kemudian saya ini tidak pernah mengurus surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan beasiswa tersebut, sesuai apa yang dimunculkan di media, seolah kami ini menggunakan beasiswa Kurang mampu, padahal yang perlu kami sampaikan bahwa kami di program ini melalui jalur beasiswa peningkatan kapasitas ASN, kami ini murni mahasiswa dan Syarat IPK juga terpenuhi,” Jelas Jalal.

Ditambahkan, sejatinya dengan program Beasiswa Manakarra sesuai Visi Bupati Mamuju, untuk meningkatkan SDM dan kapasitas masyarakat dan ASN Lingkup Pemkab mamuju, harus diparesiasi karena saat ini untuk pejabat di Lingkup Pemkab mamuju masih sangat minim pejabat yang berkapasitas Doktor atau S3.
” Program ini sesuai visi dari bupati Mamuju untuk peningkatan SDM dan Kapasitas ASN, di lingkup Pemkab Mamuju kalau tidak salah baru satu orang pejabat yang berkapasitas doktor, dan inilah yang perlu ditingkatakan, mestinya kita apresiasi karena mungkin di Kabupaten lain tidak ada,” imbuh Jalal. Terkait hasil rilis BPK terhadap Program ini yang mengindikasikan adanya temuan dan beberapa penerima dari beasiswa ini diminta pengambalian sebut Jalal, pihaknya telah mengikuti rekomendasi dari BPK, yang salah satu yang menjadi arahan dari BPK selain pengembalian dari 14 penerima, yakni 8 untuk program doktor dan 6 untuk program S2, juga rekomendasi perubahan perbup.
” Terhadap Program ini, BPK mengindikasikan adanya temuan dan merekomendasikan pengembalian oleh peserta yang dinilai tidak bersyarat, dan saya salah satu yang akan mengembalikan selain itu BPK juga merekomendasikan perubahan Perbud sebagai Pedoman Program berikutnya di tahun ini bahkan tahun depan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama. Sekdispora Saharuddin, yang juga salah satu penerima Beasiswa juga menegaskan apa yang menjadipemberitaan di Media yang seolah peseeta dari Program ini memanfaatkan Surat Keterangan tidak Mampu untuk dapat memperoleh beasiswa.
” sejak awal program ini kami selalu sampaikan bahkan di Stasiun TVRI Sulbar kami pernah mengikuti acara Takshow membahas hal ini, dan apa yang muncul di media seolah yang kami yang menerima beasiswa ini memanfaatkan status tidak mampu, kan celaka kita kalau saya katakan kadis saya orang tidak mampu atau miskin,” lugasnya,
Kemudian terkait prosedur dari program ini, sahar menilai tidak ada masalah karena meskipun ada indikasi temuan dan beberapa perserta diminta mengembalikan, namun yang lain tetap dapat menjlankan prpgram tersebut termasuk dirinya.
” Memang ada temuan dan ada rekomendasi pengembalian, bagi yang dinyatakan tidak bersyarat tapi kan tidak semua dinyatkan tidak bersyarat dan diminta mengembalikak, contohny saya lolos jadi prinsipnya program ini tidak ada masalah, selain itu atas rekomendasika BPK dan kta sudah kita lakukan, dan tetap Mamuju meraih WTP untuk APBD tahun 2021,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk kajian teknis terkait rekomendasi BPK untuk penyempurnaan Administrasi sebagai Pedoman untuk program Berikutnya, Staf Dispora Mamuju Haedar menjelaskan sebagai rujukan untuk Program Beasiswa pada tahuh 2021 yakni Perbup nomor 28 telah dihapus karena 40% dinyatakan berubah dan akan diganti Perbup Baru dengan item program Masing-masing.
” Untuk penyempurnaan berikutnya, Perbup nomor 28 tahu 2021 kita akan perbaharui dengan masing-masing program seperti untuk Program Biaya Pendidikan dan Beasiswa untuk SD dan SMP, Kemudian Untuk Mahasiswa Yang kurang mampu, kemudian Beasiswa prestasi dan Perbub beasiswa untuk peningkatan kapasitas ASN, tempat programnyapun ada di beberapa OPD untuk SD dan SMP berada di Dispora, untuk beasiswa Kurang mampu di Dinsos, untuk yang mampu tapi berprestasi karena haknya selaku warga mamuju itu berada di Kesra, dan Untuk Beasiswa Peningkatan Kapasitas ASN ada di BKPP atau BKD,” bebernya.
Perbub tersebut saat ini sambung Haedar sementara dalam perampungan yang kemudian akan diharmonisasi di Kanwil Kemenkumh Sulbar.
” Perbubpnya sementara kami susun bersama tim, jika sudah rampung kami akan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham, lalu kami akan publish, termasuk kuota penerima dari beasiswa itu nantinya,” Pungkasnya.|***