Jumat, Oktober 4, 2024

Kasus Demonstran di Mamasa Penuntutan Perkaranya Dihentikan dan Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Advertisement -
Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin,SH,saat mengikuti rapat virtual penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif(photo:penkum)

BANNIQ.Id. Sulbar. Upaya penyelesaian perkara hukum tidak pidana umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar secara Restoratif Justice kembali dilaksanakan, pada Hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira jam 10.00 Wita pagi bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar,. Amiruddin,SH mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Drs. Muhammad Naim , SH., MH.) melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Baharuddin, SH., MH.), Koordinator, Benny Hermanto, SH., MH.), Kepala Seksi Oharda, Andi Sumrdo, SH.,MH.), Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa ,Musa,SH;MH , Penuntut Umum (Samuel A.T. Patandianan, S.H. Gerald BADIA Febian S.H. dan M. Fakhruzzaman , S.H.

Kajari Mamasa,Muda,SH;MH saat menyaksikan penandatangan naskah perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif(photo:penkum)

Dijelaskan, Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

“Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah Tersangka Rian Christoper Gatara alias Rian Sedangkan korban adalah Demmalona Alias Papa Satria,” jelas Amir.

Disebutkan, kejadian perkaranya yakni di hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 WITA ada demonstrasi di Halaman Kantor Bupati Mamasa yang mana Tersangka Rian Christoper Gatara alias Rian merupakan salah satu peserta demonstran.
Saat terjadinya demonstrasi saksi korban Demmalona dan rekan-rekannya selaku petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Mamasa diperintahkan oleh atasannya untuk bersiap-siap di Halaman Kantor Bupati Mamasa untuk mengantisipasi adanya pembakaran yang dilakukan oleh peserta demonstran.

Proses pengusulan perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif, dilaksanakan di Rumah Adat Mamasa, dihadiri Kajari Mamasa, H.Musa,SH;MH(photo:penkum)

Selanjutnya, Ketika demonstrasi berlangsung para demonstran membakar ban di Halaman okKantor Bupati Mamasa, melihat hal tersebut saksi korban memajukan mobil dan memadamkan kobaran api tersebut yang mana saat saksi korban sedang mengontrol pompa air tiba-tiba tersangka datang mendekat ke arah mobil Damkar lalu membuka pintu kemudi mobil dan memberontak ingin merebut kunci mobil, merasa tidak terima saksi korban langsung memegang tangan tersangka pada saat itulah tersangka tiba-tiba langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian pinggang sebelah kanan yang pada saat itu di saksikan oleh saksi Johar Gautama.

Akibat perbuatan Tersangka, saksi korban merasakan sakit pada pinggang kanan dan memar berdiameter ± 8 cm serta terdapat 2 luka kecil diatasnya kemerahan yang terasa panas berdasarkan Surat Visum Et Repertum dokter Puskesmas Mamasa Nomor: 14/VR/PKM-MS/VIII/2022 tertanggal 28 Agustus 2022.

“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.,” Jelasnya.

Amir juga menjelaskan, dasar penghentian perkara dan diselesaikan berdasarkan Restoratif Justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;, Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka dan Korban masih memiliki hubungan keluarga; tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban; Korban telah memaafkan tersangka; telah tercapainya perdamaian antara Korban dan Tersangka berdasarkan surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;

“Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun Kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, JAM-Pidum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: