HUKUM DAN KRIMINAL
Beranda » Tim Penyidik Kejari Mamuju Resmi menahan Tersangka S Kasus Rehabilitasi Lahan Kritis TA 2019

Tim Penyidik Kejari Mamuju Resmi menahan Tersangka S Kasus Rehabilitasi Lahan Kritis TA 2019

Kajari Mamuju, Subekhan,SH;MH saat memberi keterngn pers terkait penahanan tersangka S(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Mamuju. Tim penyidik Kejari Mamuju hari ini Selasa,1 November 2022 resmi menahan tersangka S yang juga anggota DPRD Sulbar aktif. Penahanan yang bersangkutan atas kasus dugaan korupsi Rehabilitasi lahan kritis pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar TA 2019.

Kajari Mamuju, Subekhan,SH ; MH menjelaskan yang bersangkutan ditahan berdasarkan alasan normatif sesuai KUHAP karena dikhawatirkan yang bersangkutan Mengulangi perbuatan, Merusak barang bukti dan melarikan diri.

Kapolresta Mamuju Ultimatum Aktivitas Tambang Ilegal di Kalumpang, Merusak Ekosistim dan Mencemari Lingkungan

” Kita lakukan penahanan yang bersangkutan karena alasan normatif yakni dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, merusak barang bukti dan melarikan diri,” jelasnya.

Terhitung mulai hari ini sebut Subekhan, tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari di rutan Majene.

Mantan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene Ditetapkan Sebagai Tersangka

” Kita lakukan penahanan selama 20 hari di rutan Majene, kita tahan di rutan Majene sebagai bentuk strategi penyidikan dan menghindari komunikasi satu dengan yang lain,” tandasnya.

Tentang kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Subekhan mengatakan kemungkinannya bisa bertambah sesuai pengembangan, waktu dan pengumpulan alat bukti.

Kapolresta Mamuju Pimpim Kegiatan Pemusnahan Ribuan Botol BB Miras Hasil Operasi Pekat Marano 2026

” Akan adanya tersangka baru dari kasus ini, itu sangat mungkin karena kita akan melakukan evaluasi atas kasus ini perkembangan waktu , pengembangan dan pengumpulan alat bukti yang akan kita lakukan, olehnya kami meminta dukungan seluruh masyarakat atas upaya penegakan hukum yang kita lakukan,” pungkasnya.***

× Advertisement
× Advertisement