BANNIQ.Id. Sulbar. Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sulbar kembali menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan atau Restoratif Justice (Keadilan Restoratif)Hari Rabu tanggal 19 Januari 2023 sekira jam 08.00 Wita pagi bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakajati Sulawesi Barat,Dicky R. Raharjo,SH.) melalui paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan, hadir mendampingi Aspidum,Baharuddin,SH,MH.),Kabag TU ,Supardi SH., MH. Koordinator B.Hermanto, SH., MH.) Kepala
Seksi Oharda (Andi Sumardi SH.,MH.), Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin,
SH.), Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Muh. Zulkifli Said, SH., MH.
Penuntut Umum, Iwan Mex Namara, S.H. dan Muhammad Yasin Wawo , S.H.).
Kasipenkum,Amiruddin,SH mengatakan,
Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak PidanaUmum.
Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah atas nama Tersangka Assul Alias Assul Bin Sali, sedangkan korban adalah Rosminah, dengan kronologis kasus; Pada hari Selasa, 26 Juli 2022 sekira Pukul 19.30 Wita, Tersangka Assul Alias
Assul Bin Sali di datangi oleh Saksi Erwin dengan membawa sepeda motor yang
telah di curi dari Korban Rosminah di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polman,
dengan maksud untuk di carikan pembeli, oleh karena pada saat itu Tersangka
juga sedang membutuhkan biaya (uang) untuk pengobatan Kakak Tersangka
yang sedang sakit, sehingga Tersangka menyetujui untuk mencarikan pembeli
sepeda motor tersebut.
“Bahwa kemudian, Tersangka langsung membawa sepeda motor dimaksud ke
rumah Taupik (DPO) untuk di jual seharga Rp 1.500.000,- namun Taupik (DPO)
hanya mampu membeli seharga Rp 1.200.000,- dan kemudian disepakati harga
jual tersebut,” jelas Amiruddin.
Kemudian, sepeda motor tersebut diberikan kepada Taupik (DPO).
Kemudian Tersangka menyerahkan hasil penjualan sepeda motor tersebut
kepada Saksi Erwin sejumlah Rp 800.000,- sedangkan Rp 400.000,- diambil oleh
Tersangka, lalu setelah Saksi Erwin menerima hasil penjualan sepeda motor
tersebut, ia memberi sejumlah Rp 50.000,- kepada Tersangka sehingga
Tersangka telah mendapatkan Rp 450.000,- dari penjualan ped motor tersebut.Perbuatan tersangka melanggar
Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Adapun alasan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif antara lain
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai; Tersangka telah membayar biaya kerugian korban sebesar Rp1.000.000 (satujuta rupiah);
Selain itu sebut Amiruddin, tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Korban telah memaafkan Tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali
Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022
tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.|***