HUKUM DAN KRIMINAL
Beranda » Diduga Langgar UU Perniagaan, Polres Polman Amankan Seorang Pedagang Beserta 35 Bal Pakaian Bekas

Diduga Langgar UU Perniagaan, Polres Polman Amankan Seorang Pedagang Beserta 35 Bal Pakaian Bekas

Kapolres Polman,AKBP Agung Laksono saat memberi keterangan Pers usai mengamankan seorang Pedagang Pakaian Bekas asal Sidrap(photo:hms)

BANNIQ.IdPolman, Jelang Bulan suci Ramadhan 1444 H, Polres Polman berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas atau yang lebih dikenal dengan pakaian Cap Karung (Cakar).

Pakaian bekas ini disinyalir akan diperjual belikan dibulan Ramadhan nanti yang memang di momen tersebut, eskalasi penjualan pakaian meningkat drastis baik itu jenis pakaian baru maupun bekas.

Curanmor di Majene Terungkap, Tim Passaka Tangkap Pelaku di Polman

Sayangnya, banyak pelaku usaha yang tidak memperdulikan aturan jual beli yang telah ditetapkan oleh Pemerintah demi mengejar keuntungan.

Dalam Press release Polres Polman, AKBP Agung Laksono menuturkan bahwa pakaian impor yang dibawa oleh pelaku “ID” (38) warga desa balibata Kabupaten Sidrap Sulsel berjumlah 35 karung yang akan ia jual di Kabupaten Polman.

Resmob Polresta Mamuju Bongkor Penipuan Berkedok Anggota TNI, Pelaku Diringkus Saat Operasi Pekat Marano 2026

“Pelakunya ini adalah warga Sidrap dan Total barang bukti berupa pakaian bekas yang ia bawa kesini (Polman) untuk dijual itu ada 35 bal atau karung”, Ungkap Agung.

Lanjutnya, pakaian bekas tersebut dipasok dari Kota Makassar dan diduga kuat telah melanggar ketentuan perniagaan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Kredit Lunas Rp.300 Juta, BRI Mamuju Diduga Wanprestasi : SK Pegawai Nasabah Polri Tak Dikembalikan

“Dari hasil penyelidikan anggota kami dilapangan, barang-barang tersebut di pasok dari ibu kota Sulawesi Selatan dengan tujuan edar di Kabupaten Polman dan kami sinyalir perdagangan barang ini tidak sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan”, Jelas Kapolres.

Untuk itu, Orang nomor satu di Polres Polman ini menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak lagi memperjual belikan pakaian bekas karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini bisa dijadikan contoh bagi Masyarakat sehingga kami meminta agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi Masyarakat”, pungkasnya.|***

× Advertisement
× Advertisement