Para pihak Perkara Penganiayaan bersama Kajari Mamuju,Subekhan,SH;MH usai Pemaparan penyelesaian kasus berdasarkan Keadilan Restoratif(photo:Banniq.id)
BANNIQ.Id. Sulbar. Perkara yang sementara ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju dan Majene kembali diselesaikan berdasarkan penyelesaian Restoratif Justice pada Hari Senin tanggal 06 Mei 2023 sekira jam 08.00 Wita pagi bertempat di ruang Video Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,Drs. Muhammad Naim, SH. didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju (Subekhan, SH., MH.), Plh. Aspidum Kejati Sulbar (Mohhammad Nursaitias, SH., MH.), Koordinator (Nurwinardi.SH,MH.), Kepala Seksi Oharda (Andi Sumardi, SH., MH.) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Amiruddin, SH.), Plh. Kepala kejaksaan Negeri Majene (Benny Hermanto, SH., MH.) para Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju dan Majene.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin,SH mengatakan Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana dengan diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Ditambahkan Amiruddin, adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dari Kejari Mamuju adalah QIFAN ASFAR PUTRA ALIAS QIVAN BIN ALMARHUM ASRARUDDIN kasus Penganiayaan dengan Korban NUR AINI JUSUF ALIAS ENNI BINTI ALMHUM. M. JUSUF KUNI yang mengalami luka lecet pada bagian kepala, bengkak dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada bagian ujung bibir sebelah kanan terdapat luka dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali satu sentimeter, pada bagian leher sebelah kiri terdapat luka gores, lebam. Tersangka melanggar Pasal 351 KUHP.
Sedangkan perkara dari Kejari Majene AHMAD MUHAJIR ALIAS HAJIR BIN H. HARDI MUHAMMAD DKK juga kasus penganiayaan dengan Korban SUFLYAWAN YUSUF ALIAS AWAN BIN YUSUF mengalami luka lecet pada lengan kiri, luka lecet dibawah mata kanan, luka lecet pada sudut mata kanan, memar pada selaput dalam bibir bawah, luka lecet pada perut sebelah kanan akibat benda tumpul, termasuk luka ringan dan dapat sembuh tanpa cacat. Tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif karena
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka telah berdamai dengan korban;
- Tersangka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- korban telah memaafkan Tersangka.
- Masyarakat menyambut positif.
- Dampak yang ditimbulkan tidak meluas
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kejaksaan Negeri Majene untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.|***