Ketua DPC PDIP Mateng I Komang Budi Arcana, S.IP.
BANNIQ.Id. Mamuju. Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten yang Komisionenya telah dinyatakan lolos dan belum lama ini Komisioner Bawaslu di Enam Kabupaten telah dilantik Serentak , Namun demikian masih menyisakan protes dari masyarakat. Pasalnya salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten Majene, inisial YRA diduga pernah tercatat sebagai Caleg di Dapil III Kabupaten Mamuju Tengah dari Partai PDIP.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC PDIP Mateng I Komang Budi Arcana mengatakan yang bersangkutan sebetulnya bukan Bacaleg, karena persyaratan terkait pengusulan bacaleg tidak pernah dilampirkan sehingga Sistim Informasi Partai Politik (Sipol) tidak membaca.
Awalnya lanjut I Komang Budi saat partai meminta pengusulan nama-nama bacaleg, sebagai syarat formal maka diusulkanlah nama-nama tersebut untuk memenuhi persyaratan tadi, bahkan I komang mengaku tidak Mengenal YRA.
” Jadi sebetulnya waktu partai meminta nama-nama untuk diusulkan Bacaleg sebagai syarat formal kita ajukanlah nama-nama, dan terus terang sebahagian besar nama-nama tersebut kami tidak kenal, kita hanya usulkan nama, tanpa kelengkapan seperti Photo Kopi KTP, Ijasah dan KTA, dan pasti Sipol tidak bisa membaca karena syarat kelengkapan tidak terlampir , ” jelas I komang Budi, via telfon, Senin (21/8).
Ditambahkan, Sehingga dengan usulan tanpa kelengkapan persyaratan tersebut mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
” Karena sejak awal tidak ada kelengkapan yang dilampirkan, mereka semuanya dinyatakan TMS kalau tidak salah sebanyak 16 orang yang dinyatakan TMS saat itu, setelah itu tidak ada lagi pengusulan yang dinyatakan TMS,” Pungkasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sulbar yang juga kakak dari YRA menjelaskan perihal yang bersangkutan pernah tercata sebagai Bacaleg, silahkan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan terkait hal itu.
” Mengenai yang bersangkutan tercatat pernah caleg silahkan tanyakan langsung ke yang bersangkutan, apakah dia anggota partai atau bukan,” jelas Nasrul di Sela Kegiatan deklarasi kampanye damai, di Aula Ba’go Grand Maleo Hotel, selasa(22/8).
Terkait proses seleksi calon Komisioner Bawaslu Kabupaten, Nasrul mengatakan seleksi tersebut sudah sesuai prosedur karena melalui seleksi panjang mulai seleksi administrasi, seleksi di tingkat timsel, kemudian Bawaslu menyampaikan SDJ ke Bawaslu RI berupa penyampaian makalah, rekaman video diirim ke Bawsalu RI.
Nasrul juga menepis dugaan adanya intervensi terhadap kelulusan yang bersangkutan, kata Nasrul karena posisi berlima memberi nilai pasti Intervensi Sulit dilakukan dan penilaian akhir calon anggita Komisioner Bawaslu Kabupaten tak sepenuhnya berada di Bawaslu Provinsi, tapi juga di Bawasalu RI.
” Kalau intervensi sulit dilakukan, karena kami ini berlima dan penilaian itu 50% di Kami dan 50% di Bawaslu RI, kita hanya mengirimkan ke Bawaslu RI berupa Rekaman video yang berisi penyampaian Makalah dan Program kerja calon Komisioner Bawaslu,” pungkasnya.I***