Anggota Tim Satgas 4+1 BappedaSulbar saat berkunjung ke kediaman ATS Ikhsan Alfatih(photo;repro)
BANNIQ.Id. Mamuju. Progam yang dicanangkan oleh Pj Gubernur Sulbar Prof.Dr Zudan Arif Fakhrulloh terhadap penanganan masalah 4 + 1 dan telah ditindak lanjuti dalam bentuk Satuan tugas Penanganan 4+1 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 296 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Kemiskinan, Stunting, Anak Tidak Sekolah, Pernikahan Anak dan Pengendalian Inflasi DaerahProvinsi Sulawesi Barat.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat ditugaskan mengoordinir wilayah Kecamatan Simboro dan Kecamatan Mamuju. Untuk maksud tersebut Jajaran Bappeda Sulbar melaksanakan Rekonfirmasi data dan berkunjung langsung ke desaSasaran di Desa Batu Pannu, Kecamatan Mamuju, Jumat 18 Agustus 2023.
Dalam kegiatan ini Rombongan Bappeda Sulbar menemui langsung penderita Stunting, Anak Tidak Sekolah (ATS) yakni Ikhsan Alfakih dan Ria Anggraini. Kedua anak ini putus sekolah karena kondisi Keuangan Keluarga yang tidak bisa membiayai untuk bersekolah. Ikhsan yang ditinggal Ibunya dan Ayahnya pergi mencari kerja dan belum kembali, Sementara Ria Anggraini yang memiliki banyak saudara. Selain itu kondisi rumah mereka yang tidak layak karena tidak memiliki jamban dan Listrik.
Kepad Rombongan Bappeda Sulbar, Ikhsan dan Ria Anggraeni berjanji akan kembali bersekolah sesuai dukungan yang diberikan oleh Gubernur Sulbar.I***