Senin, November 25, 2024

Majelis Hakim PN Pasangkayu yang Sidangkan Perkara Konflik Agraria Dilaporkan Ke PT Sulbar

- Advertisement -

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Kuasa hukum kelompok masyarakat (penggugat) Sony Moh Santoso Pidu, S.H laporkan majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 1/Pdt.G/2024/PN. Pky. Kelompok masyarakat melawan PT Astra Group yakni PT Pasangkayu dan PT Astra agro lestari tbk.

Majelis hakim dilaporkan ke Hakim pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) dan ke Bagian pengawasan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).

Menurut Sony, Majelis hakim tidak mengikuti tahapan proses persidangan sebagaimana yang telah diatur dalam KUH perdata (KUHPer) dengan kekuasaan memaksakan kehendaknya tanpa melalui tata cara proses persidangan.

“Diduga Majelis Hakim tidak aquel bersidang seolah telah merangkap sebagai Tergugat,” kata Sony kepada awak media BANNIQ.Id, Jum’at (08/02).

Foto potongan Surat Laporan Kuasa Hukum kelompok masyarakat penggugat ke Pengadilan Tinggi Sulbar tentang dugaan hakim tidak mengikuti Proses Persidangan sesuai KUHPer(foto:HR)

Lanjut Sony, ia meminta agar Ketua Majelis yang memeriksa perkara aquo ditindak tegas dimana berpotensi merugikan kelompok masyarakat, cenderung memihak pada lawan perkara dalam hal ini PT Astra group.

“Kami anggap sangat merusak citra hakim dan kredibilitas hukum dalam masyarakat,” ucapnya.|tim*

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: