Kamis, Oktober 24, 2024

Satker SNVT Penyediaan Perumahan Sulbar Nyatakan berhak ajukan Rujukan Pembatalan Lelang ke BP2JK

- Advertisement -
Gambar:Ilustrasi

BANNIQ.Id.Sulbar. Polemik lelang barang dan jasa yang dilaksanakan di BP2JK Sulbar dimana salah satu paket dari Unor Satker SNVT Penyediaan Perumahan Sulbar, yakni Penyediaan Perumahan Khusus (Rusus) Nelayan di Sulbar, dengan anggaran 3 koma sekian miliar direkomendasikan oleh tim peneliti Persiapan Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa, agar mempertimbangkan untuk tidak memberikan surat penunjukan penyedia Barang dan jasa kepada rekanan CV 77 Mandiri, mengingat adanya masalah, salah satunya pengusulan personil manejer hanya satu padahal di dokumen 5 personil.Sebelumnya Masalah ini telah disorot oleh LSM Gerak Sulbar yang menduga adanya main mata antara Rekanan dengan pihak BP2JK Sulbar.

Terkait dugaan permainan antara pihak BP2JK dengan Rekanan CV Mandiri 77 sudah dilakukan klarifikasi oleh humas BP2JK Sulbar,Afandry, menurutnya, terkait CV Mandiri 77 belum ada penyampaian dari PPK SNVT Penyediaan Perumahan Sulbar.

” Terkait CV Mandiri 77 belum ada surat resmi dari PPK SNVT Penyediaan Perumahan Sulbar dan terkait dugaan Adanya kongkalikong silakan dibuktikan,” Tantang Bagian Humas BP2JK Sulbar, Afandry, Sabtu(17/8/2019).

Terpisah, Kepala Satker SNVT Penyediaan Perumahan Sulbar, Yastrib Tasim Saleh menanggapi perihal status Tim Peneliti Persiapan Penunjukan Penyedia Barang dan jasa yang merekomendasikan tidak bersyaratnya CV 77 Mandiri untuk menjadi pemenang pada paket proyek Rusus Nelayan, satker SNVT Penyediaan Perumahan Sulbar.

” Ini bentukan intern SNVT sebagai bentuk untuk memeriksa kembali hasil penetapan dan di bolehkan dalam Pree Award Meeting, sebelum Menerbitkan SPPBJ harus memang ada PAM” terangnya.

Mengenai dugaan persekongkolan kata Yastrib pihakny tidak sampai ke soal tersebut, karena pihaknya hanya memeriksa hasil dari penetapan Pokja.

” kalau terkait dugaan persekongkolan, kami tdk sampai kesitu, kami hanya memeriksa kembali hasil dari penetapan pokja,” Tambahnya.

Terkait otoritas satker SNVT yang diwakili Tim peneliti Persiapan Penunjukan Penyedia Barang dan jasa, sebut yastrib memiliki hak untuk mengajukan surat rujukan pembatalan ke balai.

“Kami juga berhak mengajukan surat rujukan pembatalan ke balai BP2JK jika hasil PAM nya memenuhi unsur pembatalan, Sebagai KPA menerima hasil PAM dari PPK,” timpalnya.

Meskipun demikian, Yastrib juga mengakui pihaknya belum menyurat secara resmi ke balai BP2JK tentang hasil evaluasi kembali ke PAM, surat tersebut baru akan dikirim hari Senin lusa.

” Senin lusa baru PPK /kami rencana menyurat ke Balai BP2JK tentang hasil evaluasi kembali PAM, karena rekanan di beri waktu untuk melengkapi kekurangannya tapi sampai sekarang, mereka belum bisa,” Pungkasnya.|smd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: