Jumat, Oktober 25, 2024

Diduga Tak Miliki Surat Cuti Saat Berkampanye, Empat Anggota DPRD Mamuju Dilaporkan ke Bawaslu

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju – Empat anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan ke Bawaslu oleh seorang warga atas dugaan mengikuti kampanye salah satu calon bupati tanpa mengantongi surat cuti. Laporan ini disampaikan pada Kamis (10/10/2024).

Keempat anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye tersebut adalah Febrianto Wijaya, Yuslifar Yunus, Munawir Arafat, dan Muhammad Reza. Menurut pelapor, Dedi Bendors, mereka mengikuti kampanye di tiga titik berbeda dari siang hingga malam hari tanpa surat izin cuti yang seharusnya disampaikan kepada Bawaslu dan KPU.

“Mereka seharusnya mengajukan surat cuti sebelum terlibat dalam kampanye. Namun, berdasarkan bukti yang kami miliki, mereka tidak melakukan hal tersebut,” ujar Dedi kepada wartawan.

Bukti yang dilampirkan oleh pelapor berupa tiga video yang merekam kegiatan kampanye di Desa Bambu, Desa Tadui, dan Kelurahan Binanga. Dalam video tersebut, terlihat keempat anggota DPRD tersebut berada di belakang calon bupati yang dikampanyekan sambil memperlihatkan simbol nomor urut kandidat.

Pelaporan ini dilakukan oleh warga yang didampingi oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ado Mas’ud dan H. Damris.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran oleh keempat anggota DPRD tersebut. Saat ini, pihak Bawaslu tengah melakukan proses investigasi dan akan memanggil saksi-saksi yang terlibat.

“Kami sudah menerima laporan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Semua saksi akan kami panggil untuk memberikan keterangan,” kata Rusdin usai menerima laporan di kantor Bawaslu Mamuju.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye yang dilakukan oleh anggota legislatif yang seharusnya netral dalam proses pemilihan kepala daerah.

Baca Juga >>   Serap Aspirasi Warga, ABM-Arwan Blusukan di Pasar Tradisional Martajaya
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: