BANNIQ.Id. Mamuju. Ulah camat Kalumpang Kabupaten Mamuju, yang Diduga secara terang-terangan mendukung dan mengkampanyekan salah satu Paslon Cakada Gubernur dan Bupati di medsos sebagaimana video dan tangkapan layar percakapan di Medsos oleh yang bersangkutan viral di medsos, akhirnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju, Jumat, 18 Oktober 2024.
” Hari ini kita melaporkan salah satu oknum ASN yang menjabat sebgai camat kalumpang dimana diduga melanggar yang pertama aturan Netralitas ASN, kedua diduga melanggar ketentuan pasal 188 jo 71 UU nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah,” jelas Akriadi, SH sebagai Pelapor di Kantor Bawaslu Mamuju, Jumat(18/10/24).
Atas sikap oknum tersebut, sebut Akriadi menguntungkan salah satu Paslon dimana beredar di medsos mendukung salah satu paslon gubernur dan Bupati, dan di salah satu grup Waatshap yang menyebutkan dukungannya kepada salah satu calon tersebut.
Sebagai Barang Bukti selain tangkapan layar percakapan di salah satu Grup Waatshaap lanjut akriadi ada beberapa video yang menunjukkan yang bersangkutan sedang memasang baliho dan foto yang menunjukkan ajakan yang bersangkutan untuk mendukung salah satu paslon tersebut.
Di tempat yang sama, ketua Bawaslu Mamuju, Muh.Rusdin membenarkan adanya laporan terkait dugaan Pelanggaran aturan Netralitas ASN, Namun dirinya baru akan mengkaji dan mempelajari laporan tersebut.
” Benar bahwa ada oknum Camat yang dilaporkan, namun saya baru mau pelajari dan kaji, sesuai mekanisme jika ada laporan masuk kita pelajari selama dua hari, jika laporannya lengkap secara formil dan materil kita lanjut proses dan jika belum kita kembalikan untuk dilengkapi,” pungkas Rusdin.***