• MAMUJU
  • Gunakan Integrasi Sistim dan Inovasi Penagihan, Pendapatan Pemkab Mamuju dari PBB Capai Rp 1 Miliar di Tahun 2024

Gunakan Integrasi Sistim dan Inovasi Penagihan, Pendapatan Pemkab Mamuju dari PBB Capai Rp 1 Miliar di Tahun 2024

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kantor Bapenda Mamuju(foto:ham)

BANNIQ.Id. Mamuju Pemerintah Kabupaten Mamuju terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, realisasi pokok PBB mencapai 1,068 miliar rupiah, namun realisasi tunggakan justru lebih besar, yaitu 1,3 miliar rupiah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mamuju, Rahmat Tahir, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengintegrasikan sistem pembayaran PBB untuk mengatasi masalah tunggakan ini.

“Sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK terkait penagihan piutang, kami integrasikan sistem pembayaran PBB. Wajib pajak tidak bisa membayar PBB tahun berjalan jika belum melunasi tunggakannya,” ujarnya.

Integrasi sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penagihan dan mengurangi piutang PBB. Rahmat Tahir juga menekankan pentingnya inovasi dalam mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

“Kami akan berinovasi seperti PLN, yang mencabut listrik jika pelanggan tidak membayar. Ini adalah instrumen untuk ‘memaksakan’ masyarakat membayar pajak,” katanya.

Rahmat Tahir menjelaskan bahwa pendapatan dari pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui dana Alokasi Dana Desa (ADD).

“Semakin tinggi realisasi pendapatan, semakin besar pula dana ADD yang akan diterima desa,” jelasnya.

Oleh karena itu, Bapenda Mamuju terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui berbagai inovasi dan strategi penagihan.

Pemerintah Kabupaten Mamuju juga menerapkan kebijakan konfirmasi status pajak daerah untuk setiap layanan publik.

“Berdasarkan peraturan bupati, setiap masyarakat yang membutuhkan surat keterangan di lingkungan pemerintahan desa atau kelurahan harus mengonfirmasi status pajaknya terlebih dahulu,” kata Rahmat Tahir.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah daerah. “Pencairan tunjangan TPP pegawai juga harus melalui konfirmasi status pajak. Bahkan, seringkali piutang pajak pegawai lebih besar daripada TPP yang akan mereka terima,” tambahnya.

Baca Juga >>  Pemkab Mamuju Permudah Pembayaran PBB Melalui Sistim Digitalisasi Hingga ke Tingkat Desa

Penerapan digitalisasi layanan PBB yang dimulai pada tahun 2024 sebagai uji coba, akan diimplementasikan secara penuh pada tahun ini. Proses ini memudahkan masyarakat karena hanya membutuhkan ponsel dan link yang diberikan.

“Proses pelaksanaan di tingkat kelurahan sebenarnya sudah berjalan sesuai peraturan daerah. Dengan digitalisasi, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengurus berkas fisik. Semua bisa dilakukan melalui website di ponsel,” jelas Rahmat Tahir.

Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah, serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

pewarta:irham,editor :asdar

Informasi Lainnya