BANNIQ.Id. Mamuju – Polresta Mamuju telah menetapkan dua tersangka, berinisial MA (19) dan AF (17), terkait insiden keributan antar suporter yang terjadi di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus yang sempat meresahkan masyarakat.
Penangkapan dan Status Penahanan
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, kedua tersangka berhasil diamankan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang kuat.
“Benar, kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” terang AKP Agustinus Pigay pada Selasa (19/8/25).
Meskipun demikian, terdapat perbedaan status penahanan bagi kedua tersangka. Tersangka AF (17), yang masih berstatus anak di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka MA (19) saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju.
Keduanya diketahui merupakan warga Desa Kasambang, Tapalang, Mamuju.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum serius yang diambil Polresta Mamuju untuk menindaklanjuti peristiwa yang mengganggu ketertiban umum. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam memproses setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Polresta Mamuju juga menyampaikan imbauan penting kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya para suporter, untuk senantiasa menjaga sportivitas, keamanan, dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan olahraga maupun acara lainnya.
laporan Muh.Irham