BANNIQ.Id. Polewali. Rumors pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beredar kencang di berbagai daerah di Seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Menggelindingnya isu ini setelah adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD).
Kendatipun demikian, Pemerintah Kabupaten Polman tegas dan memastikan tidak akan mengambil langkah pemecatan terhadap PPPK yang telah mengabdi cukup lama sesuai kontrak kerja.
Sesuai instruksi Bupati Polman H.Samsul Mahmud kepada Sekretaris Daerah Polman, Nursaid Mustafa, menegaskan bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik tanpa harus mengorbankan para PPPK.
” Instruksi dari pak Bupati Kita akan mencari jalan keluar terbaik tanpa harus memberhentikan PPPK,” jelas Nursaid Mustafa via telfon , Senin (30/3/2026).
Ditambahkan, meskipun daerah lain akan menempuh jalan pemecatan bagi PPPKnya, Bupati kata Nursaid tidak akan menempuh jalan yang sama.
” Meskipun daerah lain mungkin akan mengambil langkah tersebut, Bupati Polman tidak ingin melakukan hal yang sama. Prinsipnya, pemerintah akan tetap mencari solusi terbaik,” imbuhnya.
Berdasarkan data di BKPP Polman sebuat Nursaid, jumlah PPPK penuh waktu di Polman mencapai 2.938 orang. Angka ini membuat belanja pegawai menyentuh 38 persen dari total APBD tahun 2026, atau melebihi batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemkab Polman berkomitmen untuk tetap mengoptimalkan pengelolaan anggaran tanpa harus mengorbankan tenaga PPPK yang telah mengabdi./***








