BANNIQ.Id.Sulbar. Setelah melalui pembahasan yang cukup alot di DPRD Sulbar, Ranperda APBD Sulbar tahun 2020 yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif, kini tinggal menunggu hasil konsultasi dengan Pihak Kemendagri.
Kepala Bappeda Sulbar, Dr.Junda Maulana,Kamis(28/11/2019) menyampaikan, setelah persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif tanggal 24 November lalu, kini Ranperda tersebut telah disampaikan ke Kemendagri.
” Tanggal 27 ini hasil persetujuan bersama Ranperda APBD telah diserahkan ke kemendagri, kemendagri memiliki waktu 15 hari kerja, Setelah itu Ranperda APBD disesuaikan dengan rekomendasi kemendagri dibahas bersama TAPD dan Banggar, Baru pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda APBD,” Papar Junda.
Kemudian untuk posisi Interval waktu dari Deadline tanggal 30 November sebagaimana ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sambung Junda, posisi Sulbar sudah aman dari deadline tersebut.
” Untuk sulbar sudah aman karena persetujuan bersamanya tanggal 24 Nopember tidak lewat dari tanggal 30 November,” Pungkasnya.|asdar