BANNIQ. Id. Mamuju. Menyikapi polemik Pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh salah satu Perusahaan di desa Keang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju, Pemerintah desa setempat mengadakan rapat musyawara dengan beberapa tokoh masyarakat dan di hadiri oleh polsek tabulahang, polsek kalukku, dan pihak Perusahaan, Senin (3/8/2020) di kediaman Kepala Desa Keang,Adiwijaya.
Rapat tersebut diselenggarakan untuk menyikaoi sengkarut Masyarakat Keang dan pihka Perusahaan. Dari Informasi yang dihimpun banniq.id di lapangan menyebutkan bahwa masyarakat belum dibayarkan atas penggusuran lahan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan.
Bahkan salah seorang tokoh adat desa Keang Andi Harun menguraikan, akibat tidak dibayarkannya penggusuran tanah masyarakat oleh pihak Perusahaan sempat terjadi ketegangan, karena perusahaan tak kunjung memberikan biaya kompensasi atas penggusuran tanah mereka.
” Pihak perusahaan dan masyarakat sempat ada ketegangan karena kompensasi yang dijanjikan perusahaan kepada masyarakat tak kunjung diberikan,” Ujar Andi Harun.
Andi Harun menambahkan, Janji pihak Perusahaan untuk memberikan Kompensasi tersebut, sudah berlangsung cukum lama yakni satu tahun.
Olehnya Untuk mencari solusi atas masalah tersebut Kepala desa keang berinisiatif untuk melakukan rapat dan rapat tersebut berlangsung cukup baik karena selain dihadiri pemerintah,Pihak Keamanan, tokoh masyarakat juga dihadiri oleh pihak Perusahaan
” Hasil rapat menuai hasil karna di hadiri langsung oleh pihak manajer perusahaan, dan mereka meminta maaf atas kesalahan yang terjadi selaku manajer langsung memberikan pernyataan bahwa akan segera menyelesaikan, dan saya menekankan bahwa janji ini akan kami pegang teguh dan adat akan mengawal karna kami tidak mau ada masyarakat yang di rugikan ketika janji tersebut dalam waktu dekat ini tidak terlealisasi maka kami tokoh adat akan bertindak,” Timpalnya.
Di tempat yang sama Kades Keang Adi Wijaya berpandangan bahwa terkait pengelolaan HTI harus taat pada peraturan dan perundang-undangan, dan semua pihak harus memahami itu, karena dengan demikian sebut Adi Wijaya tidak ada kesan ada yang menjadi korban terutama masyrakat. Dan jika ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan maka sewajarnya harus sesuai dilakukan sesuai cerminan budaya yang ada di masyarakat.
Selaku pemerintah desa kami berpandangan bahwa langkah awal yang perlu di lakukan untuk HTI harus memenuhi syarat dan ketentuan hukum, selaku kepala desa tentu saya akan melindungi warga saya jika ada kemungkinan ingin dirugikan oleh siapapun, dan kami juga berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang tidak mencerminkan budaya kami disini, harapan masyarakat ke pemerintah tentu akan di penuhi sesuai haknya namun kita harus tafsirkan secara baik mana hak masyarakat mana bukan, dan begitupun pihak perusahaan tidak boleh semenah menah terhadap masyarakat,” Bebernya.
Ke depan Adiwijaya berharap dengan kehadiran perusahaan HTI akan memberikan kontrisbusi baik kepada masyarakat maupun pemerintah, memperbaiki tatanan kehidupan dan meningkatkan pendapatan, membangun daerah, dan perusahaan juga bukan sekedar datang mencari uang tapi merubah daerah ini lebih baik.| Mustakim/S