Akmal Deadline Waktu Dua Bulan untuk Pembenahan Layanan RSUD Sulbar

Facebook
WhatsApp
Twitter
Pj Gubernur Sulbar, Dr.Akmal Malik, didampingi TA Gubernur Sulbar,Emeralda, saat mendengarkan penjelasan Dirut RSUD Sulbar dr.Ikhwan tentang pengelolaan dan layanan RSUD Selama ini(photo:repro)

BANNIQ.Id. Mamuju — Guna meningkatkan pelayanan RSUD Regional Sulbar, Pj.Gubernur Sulbar, Akmal Malik melakukan pertemuan dengan Pihak Manajemen, tenaga medis dan komite Medis RSUD Regional di Rujab Gubernur Sulbar, Jumat, 13 Januari 2022 malam.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Pj. Gubernur Sulbar, Akmal Malik didampingi oleh Tenaga Ahli Gubernur Sulbar , Emeralda, dan Direktur RSUD, dr.Ihwan.

Terdapat beberapa masukan yang diberikan kepada RSUD sebagai penilaian awal untuk pembenahan layanan RSUD supaya lebih baik ke depan, antara lain, pembenahan struktur organisasi agar disesuaikan dengan Perpres 77 Tahun 2015 tentang Organisasi Rumah Sakit, peningkatan kualitas dan kapasitas SDM, memperhitungkan rasio dokter dan pasien, pengelolaan sarana prasarana, pengelolaan alat kesehatan dan pemeliharaannya, upaya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) RSUD, pencatatan waktu tunggu, sediaan farmasi, pelayanan laboratorium, pelayanan instalasi gizi, pelayanan SPM limbah, laundry.

“Kita ingin memastikan komitmen bersama semua civitas medika RSUD untuk secara cepat melakukan perbaikan layanan RSUD dalam 1-2 bulan ke depan, dan akan dipantau progressnya,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN IKAPTK ini.

Selain itu, Pj. Gubernur juga akan mengundang mistery guest untuk melakukan cek layanan RSUD, dan mengaudit RSUD apakah sudah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau belum.

Direktur RSUD Sulbar, drg.Ihwan mengatakan, bahwa RSUD akan re-akreditasi yang akan dilakukan pada bulan Mei 2023.

“Untuk mendapatkan hasil akreditasi paripurna butuh kerja keras untuk bisa mencapainya,”kata drg. Ihwan.|***

Baca Juga >>  Cegah Abrasi, Tanggul Jalan Arteri Mamuju Diperkuat Dengan Blok Beton

Berita Lainnya