BANNIQ.id. Mateng. Proyek pembangunan sebuah struktur dermaga di bibir pantai Desa Kambunong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menjadi pusat perhatian dan memicu munculnya pertanyaan dari berbagai pihak. Tampak Aktivitas alat berat yang bekerja membangun pelabuhan yang diduga kuat tidak sesuai aturan karena tidak memiliki izin.
Dari pantauan terlihat pembangunan berlangsung tanpa adanya papan proyek yang lazim, sehingga publik tidak dapat mengetahui secara transparan siapa pelaksana kegiatan, berapa anggaran yang digunakan, dan apa dasar hukum pekerjaan tersebut.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulawesi Barat secara tegas menyoroti proyek ini dan mencium adanya indikasi penyimpangan prosedur.
“Kami mencium ada kejanggalan. Proyek sebesar itu tak mungkin berjalan tanpa dasar izin yang jelas. Jangan sampai ada bekingan yang membuat mereka berani melakukan pembangunan tanpa prosedur,” tegas Aco Riswan, perwakilan BADKO HMI Sulbar.
Riswan mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima HMI, pelabuhan tersebut dikerjakan oleh perusahaan swasta dan bahkan diduga melibatkan tenaga asing. Fungsi utama pelabuhan ini disebut-sebut sebagai sarana pengiriman material, seperti batu pecah dan bahan konstruksi lainnya.
Poin-Poin Izin yang Wajib Dipenuhi
Riswan menilai proyek di Kambunong berpotensi besar melanggar hukum karena diduga mengabaikan persyaratan esensial dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan. HMI menuntut transparansi atas dokumen-dokumen berikut:
Kajian Lingkungan: Kepemilikan Kajian Dampak Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) untuk mengukur dampak signifikan terhadap ekosistem pesisir dan laut.
Regulasi Pelayaran: Kepatuhan terhadap peraturan keamanan dan keselamatan pelayaran.
Sosialisasi Publik: Keterlibatan dan persetujuan masyarakat lokal melalui proses sosialisasi dan konsultasi publik yang jelas.
“Tanpa dokumen tersebut, pembangunan di Kambunong dapat dikategorikan ilegal dan melanggar hukum,” tandas Riswan
Melihat potensi pelanggaran yang serius, HMI Sulbar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan tidak menutup mata terhadap aktivitas pembangunan ini.
“Persoalan ini akan kami kawal terus, cukup sudah perampokan dan eksploitasi yang terjadi di Sulbar ini. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegas aktivis tersebut, menggarisbawahi komitmen HMI untuk mengawal isu tersebut hingga tuntas.
Di tengah kecurigaan yang meluas di tengah masyarakat, warga Kambunong berharap Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah segera turun tangan untuk memastikan legalitas pembangunan. Ketiadaan informasi resmi memicu keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Pemkab Mateng) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait proyek pelabuhan di Desa Kambunong. Upaya media untuk menghubungi pejabat terkait guna meminta klarifikasi belum membuahkan hasil./tim



