Jumat, Oktober 4, 2024

Amankan Pelaku Tambang Galian C Ilegal, Tim Terpadu Akan Terus Kembangkan Pengawasan Penambangan di Sungai Lariang

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Mamuju. Tim terpadu yang terdiri dari Gakkum KLHK,Polda,  Dishut Sulbar, dan POM berhasil mengamankan pengusaha tambang galian C yang beroperasi di Hulu Sungai Lariang Kecamatan  Lariang Kabupaten Pasangkayu yang   merupakan WNA  asal Republik Korea.

” Benar tim terpadu  telah mengamankan  pelaku tambang yang area penambangannnya berada di kawasan hutan lindung  di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat,” jelas Kordinator Polhut Dishut Sulbar,Suhardi Samad via telfon,Senin(19/8/24).

Suhardi menambahkan, adapun  pelaku tambang  yang diamankan yakni Mister You(72)  warga republik  Korea, sebagai  penanggungjawab dalam eksplotasi tambang di Desa Lariang.

selain menangkap pelaku sambung Suhardi  tim gabungan juga mengamankan beberapa  barang bukti antara lain 5 Skavator dan 3 mobil dum truk.

” Kita amankan alat berat dan Mobil dum truk  karena  digunakan untuk melakukan tambang pasir di lokasi tambang yang masuk kawasan  hutan lindung di Desa Lariang,” imbuhnya.

Atas aktivitas tambang yang dilakukan di kawasan hutan Lindung lanjut Suhardi,  Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini  dititip di tahanan  Polda Sulbar.

Terkait kemungkinan adanya pelaku tambang lain yang juga melakukan pelanggaran di area  penambangan di Kawasan Sungai Lariang sebut Suhardi, Tim terpadu tetap akan memantau dan mengembangkan pengawasan.

” Kemungkinan ada pelaku lain, tapi waktu kami turun kemarin tidak terdeteksi karena tidak beroperasi, saat ini tetap lakukan pengembagan pengawasan,” pungkasnya.|***

Baca Juga >>   Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, Agus Ambo Djiwa Sampaikan Terima Kasih dan Minta Dukungan Masyarakat Sulbar
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: