BANNIQ.Id.Mamuju. Tim terpadu yang terdiri dari Gakkum KLHK,Polda, Dishut Sulbar, dan POM berhasil mengamankan pengusaha tambang galian C yang beroperasi di Hulu Sungai Lariang Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu yang merupakan WNA asal Republik Korea.
” Benar tim terpadu telah mengamankan pelaku tambang yang area penambangannnya berada di kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat,” jelas Kordinator Polhut Dishut Sulbar,Suhardi Samad via telfon,Senin(19/8/24).
Suhardi menambahkan, adapun pelaku tambang yang diamankan yakni Mister You(72) warga republik Korea, sebagai penanggungjawab dalam eksplotasi tambang di Desa Lariang.
selain menangkap pelaku sambung Suhardi tim gabungan juga mengamankan beberapa barang bukti antara lain 5 Skavator dan 3 mobil dum truk.
” Kita amankan alat berat dan Mobil dum truk karena digunakan untuk melakukan tambang pasir di lokasi tambang yang masuk kawasan hutan lindung di Desa Lariang,” imbuhnya.
Atas aktivitas tambang yang dilakukan di kawasan hutan Lindung lanjut Suhardi, Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititip di tahanan Polda Sulbar.
Terkait kemungkinan adanya pelaku tambang lain yang juga melakukan pelanggaran di area penambangan di Kawasan Sungai Lariang sebut Suhardi, Tim terpadu tetap akan memantau dan mengembangkan pengawasan.
” Kemungkinan ada pelaku lain, tapi waktu kami turun kemarin tidak terdeteksi karena tidak beroperasi, saat ini tetap lakukan pengembagan pengawasan,” pungkasnya.|***