BANNIQ.Id.Makassar. Matangkan Ranperda Tentang Keuagan Daerah di Sulbar Pansus DPRD Sulbar Bertandang Ke Kantor BKAD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo kelurahan Panaikang, pada selasa 7 November 2022
Lima Anggota Dewan Provinsi Sulbar yang Tergabung Dalam pansus Ranperda Keuangan tersebut adalah, H.Arif Dg Matemmu,Muhammad Hatta Kainang,SH
Drs. H. Itol Syaiful Tonra, MM,Bonggalangi,SE
Syamsul Samad, S.lp, M.Si, dan Sitti Suraidah Suhardi
“Kunjungan pansus di pimpimpin langsung
Ketua DPRD Provisi sulbar ST.Suraidah Suhardi,SE,M.Si Juga di hadiri kepala (BKAD) Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provisi sulbar Drs.Amujid,M,M. Yang di dampingi beberapa stafnya’
Dalam pembahasan penyempurnaan pansus Ranperda tersebut beberpa hal yang menjadi perhatian khusus bagi anggota pansus salah satunya Hatta Kahinang
“Kami hanya mau maindraf aja pak karena ruang lingkup dari pada perda ini itu di
Bahagian beberapa aitem ,” kata Hatta.
Jadi apakah draf perda ini ada kesaman dengan yang ada di Sulawesi selatan
Seperti pada ruang rancangan ranperda
Dijelaskan, penetapan APBD,Rancangan APBD, Pengeluaran keuangan daerah, Penetapan APBD Akutansi Dan Pelaporan keuangan dan beberapa hal lainnya
Lanjut politisi partai nasdem ini mengatakan Apakah rancangan rampeda tersebut sama dengan perda yang di atur di ruanglingkup di keuangan pemerintah sulsel saat ini
karena yang saya tau di beberapa perda di daerag-daerah itu mengadopsi dari permendagri nomor 70 namun kami mau melihat ke khasan dari sulsel apakah sesui draf yang di sulbar ini.
Tanggapan pertanyaan dari pansus DPRD Sulbar Kepala (BKAD) Sulsel Drs,H.Muhammad Rasyid mengatakan
Berkaitan dengan racangan Ramperda keuangan Provinsi sulbar Pada dasarnya ada kesamaan dengan Perda yang ada saat ini di sulsel
“Namun harus lebih di perkuat di pergub pak nantinya seperti yang saat ini kami lakukan di sulsel Itu ada sebanyak 13 pergup untuk melengkapi perda tersebut,” jelasnya..
Namun khusus soal BKK pihaknya lebih condong ke inprastuktur dan pariwisata sata jadi itu tergantung pada kondisi viskal daerah.|***