Bapperida Dukung Pemberdayaan Pengusaha Lokal Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Jasa Konstruksi

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id. Mamuju. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) punya kabar baik untuk dunia pembangunan daerah. Tidak hanya memastikan semua proyek pembangunan infrastruktur berjalan lebih baik, aman, namun melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi juga memberi kesempatan besar bagi pengusaha di Sulbar.

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat terus mendukung pembangunan sektor konstruksi tersebut melalui partisipasi aktifnya dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi yang digelar pada Rabu lalu (8/10/2025) di Café Ruang Rindu, Mamuju.

Bapperida melihat Perda ini sebagai bagian dari upaya besar untuk mewujudkan visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk membangun infrastruktur yang kuat dan ramah lingkungan.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Ridwan, dan dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari OPD teknis, asosiasi konstruksi, hingga pelaku usaha.
Mewakili Kepala Bapperida Provinsi Sulbar, Junda Maulana, hadir Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan, Arjanto, yang menyampaikan pandangan strategis dari sisi perencanaan pembangunan.

Menurut Arjanto, Pesatnya pembangunan infrastruktur di Provinsi Sulawesi Barat memerlukan payung hukum yang jelas dalam penyelenggaraan sektor jasa konstruksi. Perda ini hadir sebagai tindak lanjut atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dengan begitu, dapat memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang jasa konstruksi.

Ia juga menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 merupakan kerangka hukum yang komprehensif dan terperinci dalam mengatur serta mengembangkan sektor jasa konstruksi di Provinsi Sulawesi Barat.
“Peraturan ini menitikberatkan pada perlindungan dan pemberdayaan pelaku jasa konstruksi lokal melalui kewajiban Kerja Sama Operasi (KSO) dan penggunaan subkontraktor lokal, serta penegakan standar keselamatan dan mutu kerja yang ketat melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Selain itu, perda ini memperkuat peran pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh ketentuan dipatuhi dengan menerapkan sistem sanksi yang jelas, tegas, dan progresif. Diharapkan dengan penerapan Perda No. 3 Tahun 2025 ini akan memberdayakan dan lebih memberi ruang kepada pelaku jasa konstruksi lokal baik sebagai pelaku konstruksi langsung yang memegang kontrak konstruksi, maupun sebagai subkontrak.” jelas Arjanto.

Baca Juga >>  Gas Elpiji 3 Kg Kembali Langka, Warga Antre Berjam-Jam

Dalam ekosistem pembangunan daerah, sinergi antara Bapperida Sulbar dan Dinas PUPR Sulbar merupakan fondasi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan jasa konstruksi berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada dampak pembangunan jangka panjang.

Kehadiran berbagai pihak terkait menunjukkan kolaborasi dan koordinasi teknis, serta membangun budaya kerja lintas sektor yang saling memperkuat. Dengan dukungan berbagai stakeholder, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana berharap Dinas PUPR dapat menjalankan fungsi konstruksi secara lebih strategis, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat Sulawesi Barat.

Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan aplikasi SiBISON, sistem informasi baru yang akan mendukung pengelolaan jasa konstruksi secara digital. Aplikasi ini melengkapi sistem sebelumnya, SIPJAKI, dan diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta efisiensi layanan./****

Berita Lainnya