BANNIQ.Id.Sulbar. Merasa dicurangi oleh penyelenggara Pemilu di 9 Kecamatan di Mamasa yang mengakibatkan suaranya berkurang sehingga dirinya tidak berhasil meraih kursi untuk DPRD Sulbar Dapil Sulbar I, caleg Partai Nasdem,Darman Ardy akan mengajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan umum(PHPU) ke MK pasca penetapan hasil Pemilu oleh KPU tanggal 22 Nanti, sesuai ketentuan pada Pasal 474 dan 475 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Terkait data pendukung untuk mengajukan gugatan tersebut, kata Darman, Minggu(12/5/2019) via Wa, dirinya sudah mempersiapakan, meskipun data-data tersebut akan dibukanya pada saat sidang PHPU di MK nanti.
” Data pendukung sudah saya siapkan semuanya tapi tidak etis mau di publis nantilah di MK kita buka,” Jelasnya.
Dia menambahkan rencana gugatan tersebut dilakukannnya karena adanya dugaan kecurangan yang dilakukan saat perekaman di tingkat PPK di KPU Mamasa beberapa hari lalu.
Kemudian Untuk pengajuan gugatan itu sendiri kata politisi yang juga jurnalis ini, akan diserahkan ke DPW dan DPP Nasdem .
” Jadi rencana gugatan saya ke MK saya serahkan Ke DPW dan DPP Nasdem,saya hanya menyiapkan bukti- bukti sebagai penguatan laporan,” Pungkasnya.