Rabu, Desember 4, 2024

Cegah Masuknya Barang Terlarang ke dalam Rutan, Ka Rutan Lakukan Penggeledahan

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Pasangkayu, — Bersama Tim Satops Patnal Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Barat, Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar Lakukan Penggeledahan Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (07/06-2022).

Penggeledahan ini berawal dari apel malam yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Dan Keamanan, Mishbahuddin Bc.I.P.,S.Sos.,M.M, didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Pasangkayu Aris Supriyadi, A.Md.IP., S.H., M.Si, bersama jajaran divisi pemasyarakatan kanwil Sulawesi Barat.

Usai apel malam, selanjutnya kegiatan diambil alih oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan untuk pelaksanaan teknis penggeledahan, dimana Petugas diberikan tugas penggledahan disetiap kamar dari Blok A ke Blok B agar penggledahan berjalan dengan efektif dan efisien. Adapun kamar hunian yang dilakukan razia adalah kamar 6 dan 8 Blok A dan 1, 4 dan 5 Blok B serta Blok Wanita.

Saat diwawancarai, Kepala Rutan (Ka Rutan) Kelas IIB Pasangkayu, Aris Supriyadi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya dan komitmen petugas dalam menekan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang terutama narkoba dan handphone.

“Selain mencegah masuknya barang terlarang, Razia ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban serta dapat meminimalisir gangguan-gangguan keamanan dari barang-barang terlarang”, ungkapnya.

Aris Supriyadi juga menjelaskan, petugas yang tergabung dalam penggeledahan ini adalah beberapa Staf, regu pengamanan beserta CPNS yang melakukan penggeledahan di masing-masing kamar hunian dan memeriksa setiap barang yang dimiliki WBP dan menyita barang-barang yang dilarang masuk kedalam blok hunian.

“Adapun barang yang berhasil kami amankan dan sita dalam penggeledahan yakni ikat pinggang (2), hanger (1), sendok (2), tali sepatu (1), polpen (1), kaleng rokok (1), pinset(1), senar gitar(1), korek api(6), cermin (1), jarum (1), cukur kumis(1), gelas kaca (2), mangkok kaca(1), botol balsem (2), penyangga obat nyamuk (2) dan sendok sayur besi (1)”, jelasnya.

Di akhir penjelasannya, Aris Supriyadi tidak lupa menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengutamakan unsur kemanusiaan Penggeledahan yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional (SOP).

“Pastinya penggeledahan ini berlangsung aman, tertib serta sesuai rencana, dimana Rutan Pasangkayu dalam keadaan aman terkendali”, pungkasnya. Laporan : E Syam, Editor : Samad

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: