BANNIQ.Id.Majene — Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kriminalitas dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2026 terkait pencurian sepeda motor di samping Kampus STIKES Bina Bangsa Majene, Lingkungan Lutang, Kecamatan Banggae Timur.
Kasat Reserse Kriminal Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah Mulhanimna alias Imul (18), warga Kabupaten Polewali Mandar.

Setelah menerima laporan, Tim Passaka Polres Majene langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi dari masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah pada terduga pelaku berinisial AS (23), warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.
Berdasarkan informasi keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih hitam tanpa TNKB serta satu buah helm merek KYT warna biru. Pelaku diketahui melancarkan aksinya bersama seorang rekannya berinisial IK yang kini berstatus daftar pencarian orang.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban dengan mencuri sepeda motor yang terparkir dalam kondisi tidak terkunci. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun, sementara polisi masih memburu rekan pelaku untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif./***






