Dekan FH Unhas Apresiasi Langkah DPRD Sulbar

Facebook
WhatsApp
Twitter
Ketua Panja Tatib DPRD Sulbar,Hatta Kainang,SH, saat Menyerahkan Cindramata kepada Dekan FH Unhas,Prof.Dr.Farida Patinggi(Photo:repro)

BANNIQ.Id.Makasar. Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Tatib DPRD Sulbar ke Fakultas Hukum (FH) Unhas diapresiasi oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas , Prof. Dr.Farida Patinggi.

Hal tersebut diungkapkannya di hadapan para guru besar FH dan anggota DPRD Sulawesi Barat.

” Sebelum memulai pekerjaan sudah mengunjungi perguruan tinggi, suatu langkah strategis, dan Fakultas Hukum Unhas,tempatnya para pakar sehingga bisa mendapat pertimbangan, ” ungkapnya saat menerima Kunjungan Panja Tatib dan Kode Etik DPRD Sulbar,Kamis(3/10/2019) di Ruang Laica Marzuki,FH Unhas.

Kunjungan Panja ini , sebagai hasil rapat DPRD Sulbar pasca mereka dilantik 26 September 2019 lalu. Panja terbagi dua masing masing panitia kerja Tata Tertib dan Kode Etik. Kedua panitia kerja ini melakukan kunjungan kerja ke Makassar dan Jakarta.

Tim yang ke Jakarta akan bertemu dengan kementerian dalam negeri, sementara kedua Tim yang ke Makassar bertemu dengan DPRD Sulawesi Selatan dan Fakulats Hukum Unhas.

Hatta Kainang yang menjadi ketua panitia kerja Tata Tertib , mengatakan beberapa hal yang menjadi pertanyaan kawan kawan di panitia kerja Tata Tertib antara lain Pada fungsi anggaran , DPRD berharap dapat ikut membahas rancangan RKPD sebelum di sahkan, di share di Komisi dulu, meskipun itu sudah bicara di satuan tiga.

“Pada Fungsi Pengawasan , laporan BPK yang selama ini sebagai dasar, namun kami ingin mecoba terobosan baru dengan menjadi hasil temuan BPKP dan Inspektorat juga sebagai bahan pengawasan DPRD,” Ungkapnya.

Kemudian Perihal jumlah tenaga ahli yang hanya 1 di komisi dan Fraksi dianggap kurang untuk mendukung pekerjaan anggota DPRD.

Hal lain yang juga mengemuka pada pertemuan tersebut yakni tentang wewenang Pengujian terhadap Perda Perda yang telah berlaku, Apakah DPRD punya wewenang untuk review Perda Perda yang ada atau menggunakan legislatif review . Demikian halnya dengan Pergub, yang juga dirasa perlu untuk dibahas bersama dengan DPRD .

Pandangan beberapa guru besar, yang turut hadir mendampingi dekan Fakultas Hukum, seperti prof. Ilmar, prof Razak, Prof Ardan , prof Hamzah dll. Memberi saran atas beberapa soal yang menjadi bahasan Tatib DPRD Sulawesi Barat tersebut.
Pada penguatan ketiga fungsi DPRD tersebut mendapat dukungan dari para guru besar, tentang perlunya Legislatif review yang memang juga termuat dalam semangat revisi UU no 12, yang kami sebut dengan Legal Management yang memungkinkan DPRD melakukan review , jadi bukan saja dikenal yudkatif dan eksekutif review tapi juga legislatif review. Sementara untuk pergub perlu dimasukkan sebagai lampiran dalam Perda ungkap ahli Tata Negara prof Ilmar. Ia menggambarkan bahwa ada Perda yang lahir hingga dicabut kembali , namun belum mempunyai pergub .

Pada kesempatan yang sama ketua panitia kerja Syamsul Samad , berharap hadir konsepsi ideal, dalam ruang pembahasan tatib dan kode etik. ” Kami berharap mendapatkan informasi untuk memperbaiki kinerja DPRD , diantaranya adalah tatib dan kode etik ini” , lebih lanjut Syamsul Samad yang juga ketua fraksi Demokrat mengungkapkan ” Kami berharap Unhas bisa membantu , agar bisa bekerja sama dengan DPRD Sulawesi Barat. Baik peningkatan kerja di budgeting dan pembuatan Perda dan pengawasan eksekutif”

Hall senada diungkap oleh Dekan dalam sambutannya diawal pertemuan ” Berharap ada MOU untuk kerja kerja strategis ke depan. Untuk menunjang tugas tugas sebagai anggota DPRD Sulawesi Barat.” , Saat ini ” Fak Hukum pemilik guru besar terbanyak di Indonesia, secara nasional pemilik sumber daya terbaik dari DIKTI. 34 guru besar . 5 prog studi . S3 Doktor ilmu Hukum. Sekitar 2.000 mahasiswa , S1 terakreditasi International” ungkapnya.

Di bidang kode etik , para anggota DPRD yang tergabung dalam panitia kerja Tata Tertib juga mendapat masukan dari para guru besar ini. Kode etik , adalah masalah etika yang dituangkan dalam sebuah kode. Sumbernya dari dalam bukan dari luar. Sehingga satu dengan lainnya tidak sama. Klausul klausul yang masuk sesuai dengan budaya dan nilai nilai yang dianut. Tidak boleh orang luar, harus anggota itu sendiri.

Parlemen yang maju harus ditopang oleh kode etik. Fungsi dan tanggung jawabnya harus ada di kode etik. Kewajiban dan tanggung jawab kepada organisasi. Kewajiban antar sesama anggota DPRD . Setiap komisi bukan hanya bidangnya , untuk menjaga kepentingan masing-masing . Yang paling pokok adalah kewajiban terhadap diri sendiri .

Prof Hamzah mengatakan ada dua hal tentang pedoman beracara dan kode etik. Pertama apa yang semestinya diatur ? Aturan ini dibuat untuk apa, dalam rangka laporan dugaan pelanggaran tatib. Kedua banyak penelitian dari S1 hingga S3, jangankan isinya , jumlah Perda yang dihasilkan saja banyak anggota dewan yang tidak tahu paparnya.
Kode etik adalah Etika yang di formalkan , etika bicara baik buruk. Nilai etis diatas nilai hukum . Karena pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Tujuan kode etik ini untuk Menjaga martabat, kehormatan Dewan.

Kunjungan Panja Tatib dan Kode Etik ini selain diterima oleh Dekan FH, Mereka juga diterima para guru Besar FH Unhas antara lain; Prof Dr Abd Razak, Prof. Dr marwati Riza ,Prof Dr Hamzah, Prof Dr Ahmad Ruslan, Prof Dr Marten Arie, Dr anshori ilyas, Dr.Kasman, Dr Romy Libarayanto ,Prof Dr Aminuddin ilmar dan difasilitasi oleh wakil dekan tiga bid mahasiswa dan kerjasama Dr.Hasrul|ht.sm

Berita Lainnya