Senin, November 25, 2024

Di Bawah Komando Johny Manurung, Kejati Sulbar Tangkap Satu Persatu Terpidana dan Terdakwa DPO

- Advertisement -
Kajari Mamasa, Erianto L Paundanan bersama Kasipenkum Kejati Sulbar Amiruddin, saat memberi Keterangan Pers di VIP room Bandara Tampa Padang(photo:bnq)

BANNIQ.Id.Sulbar.Meskipun baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Johny Manurung telah menunjukkan Prestasi yang luar bisa dengan menangkap beberapa DPO terpidna dan terdakwa di beberapa tempat, seperti DPO Pembobolan BPD Cabang Pasangkayu, DPO Dana Hibah Buta Aksara Dinas Pendidikan Sulbar, Rusfahri dan Terdakwa Tindak Pidana Narkoba Rosalinda yang sudah menjadi DPO selama 4 tahun, Sabtu Kemarin, 3 Oktober ditangkap di Kota Pare-pare oleh Tim Intelejen Kejati Sulbar. Hari ini Tersangka Rosalinda tiba di Bandara Tampa Padang, sekira pukul 12.45 diantar langsung Kajati Sulbar, Johny Manurung, Tim Intelejen, Kajari Mamasa Erianto L Paundanan dan Kasi Penkum Kejati Amiruddin.

Kajari Mamasa Erianto L Paundanan Mamasa mengatakan, keberhasilan penangkapan terdakwa Rosalinda yang merupakan DPO Kejari Mamasa berkat dukungan Tim Intelejen Kejati dibawa komando Kajati Sulbar, Johny Manurung.

” Kami berhasil menangkap terdakwa Rosalinda alias cipa kemarin di Pare-Pare berkat dukungan jajaran tim Intelejen Kejati dibawa komando Kajati Sulbar,” Terang Erianto.

Terdakwa Rosalinda sendiri kata Erianto merupakan terdakwa DPO Kejari Mamasa yang melarikan diri pada saat menjalani sidang di PN Polewali.

” Terdakwa Rs melarikan diri pada saat menjalani sidang di PN Polewali pada tahun 2016 bersama suaminya dengan Kasus yang sama dan juga menjadi DPO,” Timpalnya.

Terdakwa Tindak Pidana Narkoba Rosalinda( pakai mukenah batik) saat tiba di Bandra Tampa Padang( photo: bnq)

Baik Rosalina maupun Suaminya keduanya adlah tersangka pengedar Narkoba, dan menurut informasi sebut Erianto Suaminyapun sudah ditangkap oleh Jajaran Polda Sulsel dengan Kasus berbeda.

” Suami Rosalinda ini juga terdakwa Narkoba yang juga menjadi DPO namun informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap oleh Jajaran Polda Sulsel pada kasus yang berbeda,dan setelah kami cek memang sudah menjadi Tahanan Polda Sulsel,” Lugasnya.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

Sementara itu Kajati Sulbar Johny Manurung di Ruang VIP Bandara Tampa Padang, mengatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut,mengingat posisi tersangka sebagai pengedar, karena perbuatannya dapa mengancam generasi.

” Kami akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat status tersangka sebagai pengedar, kita ingin memutus mata rantainya,karena kalau tidak perbuatannya ini dapat mengancam generasi kita,” Ungkapnya.

Johny Manurung juga meminta dukungan wartawan melalui Informasi tentang dugaas kasus yang ada di Sulbar termasuk korupsi.

” Kami juga minta dukungan kawan-kawan media melalui informasi bila mengetahui adanya dugaan kasus yang ada di Sulbar termasuk Korupsi, yang penting murni kasusnya,jangan ada tendensi politik,” Simpul Johny Manurung.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: