BANNIQ.Id.Pasangkayu, sopir truck pengangkut TBS diberhentikan oleh massa yang mengaku masyarakat adat Suku Tado Kabuyu dan masyarakat dari Lalundu 2 dan Lalundu 4, Kec. Rio Pakava. Tidak hanya dihentikan, pintu mobil truck tersebut digedor dengan keras oleh massa. Massa juga meminta sopir untuk menurunkan TBS yang dibawa jauh dari lokasi penghadangan.
“Atas kejadian pada 24 Februari yang tidak menyenangkan tersebut, sopir truck merasa ketakutan dan membuat LP ke Polres Pasangkayu keesokan harinya (25/2),” ungkap Hermanto Rudi, Community Development Officer (CDO) PT Mamuang.
Sebelumnya, massa juga meminta karyawan untuk pulang dan tidak melakukan kegiatan. Selain itu, sambil konvoi massa juga melarang karyawan pada lokasi-lokasi lain untuk tidak melakukan aktivitasnya.
Terkait dengan peristiwa itu, pihak kepolisian memeriksa beberapa saksi.
Sebagai perusahaan yang hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar, menurut Hermanto Rudi, PT Mamuang adalah perusahaan yang mendasarkan operasional perusahaan pada aturan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Semua ketentuan yang diatur oleh Pemerintah telah clear and clean,” tegasnya sekaligus menolak tuduhan-tuduhan yang disampaikan Frans.
Rudi juga menyatakan bahwa pihak PT Mamuang tidak melaporkan petani sebagaimana yang dituduhkan oleh Frans. “Apa yang dituduhkan oleh Frans adalah Hoax,” tegasnya.(tim)