• ADVERTORIAL
  • Didampingi Penasehat Hukum, Lurah Rangas Bantah Dirinya Ditersangkakan Karena Masalah BLT

Didampingi Penasehat Hukum, Lurah Rangas Bantah Dirinya Ditersangkakan Karena Masalah BLT

Facebook
WhatsApp
Twitter
Lurah Rangas Wahyuddin Firdaus,SH bersama Penasehat hukumnya Irwin,SH dkk saat melakukan Konferensi Pers di Warkop 77 Mamuju (photo:repro)

BANNIQ.Id.Mamuju.Berita terkait Lurah Rangas yang ditersangkakan karena Penyalahgunaan BLT sebagaimana diberitakan beberap media lokal di daerah ini, diklarifikasi langsung oleh Lurah Rangas Wahyuddin Firdaus didampingi penasehat hukumnya Irwin,SH dkk melalui Press Conference di Warkop 77 Mamuju Sulbar,Kamis Sore(4/11/2020).

Wahyuddin Firdaus,SH mengatakan apa yang telah diberitakan oleh beberapa media daring dimana dirinya ditersangkakan karena penyalahgunaan BLT, itu keliru karena yang benar dirinya diperiksa atas Sangkaan tidak netral atau menguntungkan/merugikan salah satu Paslon karena pembagian BLT tersebut.

” Jadi ini saya tegaskan kepada teman-teman media sebagaimana judul berita mengatakan saya ditersangkakan karena menyalahgunakan BLT, ini saya klarifikasi karena nanti ada anggapan dari luar bahwa saya korupsi dana BLT yang benar adalah saya disangkakan persoalan netralitas saya sebagai ASN dianggap menguntungkan/merugikan paslon, dugaan saya karena membagi BLT di Posko pemenangan Paslon dan itupun sesunggunya itu bukan posko Karena baliho itu adalah resmi dari KPU,” Ujar Wahyuddin.

Dia menambahkan, Anggaran BLT itu bersumber dari Dinsos pihak Kelurahan hanya menfasilitasi tempat penyaluran BLT tersebut.

” Kemudian kami tambahkan bahwa Anggaran BLT itu ada di Dinas Sosial dan kita hanya menfasilitasi tempat Penyaluran,” Imbuhnya.

Terkait tempat penyaluran BLT untuk kelurahan Rangas memang sejak lama sebelum tahapan Pilkada tempat tersebut sudah menjadi tempat penyaluran bantuan dan itu diusulkan sendiri oleh masyarakat.

” Terkait tempat penyaluran tersebut sejak lama sebelum tahapan Pilkada sudah menjadi tempat untuk penyaluran bantuan bagi warga Rangas karena berada di daerah perbatasan antara Kelurahan Rangas dan Desa Sumare dan itu juga atas usulan warga,” timpalnya.

Pernyataan Wahyuddin, juga ditegaskan oleh Penasihat Hukumnya Irwin,SH.Dia mengatakan apa yang disangkakan terhadap kliennya sama sekali tidak ada keterkaitan dengan BLT.

Baca Juga >>  Pengusaha Ritel Subur Union Berbagi Bantuan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

” Jadi saya tegaskan bahwa apa yang disangkakan terhadap Klien kami sama sekali tidak ada kaitannya dengan Maslah BLT, yang disangkakan itu karena Posisi Netralitas ASN karena diduga menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” Tegasnya.

Pada waktu pembagian BLT tersebut sambung Irwin memang bersamaan juga ada pembagian Vitamin, itupun sebagai upaya untu memudahkan kliennya lurah Rangas untuk membagi vitamin tersebut ketimbang harus membagi dari rumah ke rumah.

” Memang waktu pembagian BLT itu ada juga pembagian Vitamin, Sumber anggaran BLT dari Dinsos dan untuk anggaran vitamin itu dari anggaran kelurahan, Kenap pada saat itu dibagi juga vitamin ini untuk memudahkan klien kami dari pada dibagikan dari rumah ke rumah kemudian penerima BLT sebanyak 400 KK adalah juga terdaftar sebagai penerima vitamin, ” Lugasnya.

Kemudian terkait status pemeriksaan di Sentra Gakumdu terhadap Kliennya Irwin juga menegaskan, pemeriksaannya sebagai saksi tetapi ada peningkatan status menjadi tersangka.

” Ini juga perlu kami luruskan bahwa pemeriksaan hari ini tehadap klien kami itu baru sebatas saksi memang ada peningkatan status jadi tersangka tapi tidak ada penahanan,” Pungkasnya.|asdar

Informasi Lainnya