Sabtu, Juli 27, 2024

Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru SD di Majene Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Advertisement -

Banniq.id.Majene. Polisi mengamankan MN (59) tahun, Pria yang berprofesi sebagai Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulbar, lantaran diduga mencabuli anak muridnya yang masih duduk di kelas II SD.

Guru di salah satu Sekolah Dasar ini dilaporkan pihak keluarga korban. Korban yang masih berusia 8 tahun berinisial IY itu diduga dicabuli saat proses belajar di Sekolahnya.

Wakapolres Majene, Kompol Jamaluddin menjelaskan pelaku ditangkap Jumat (14/6/2019) lalu beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi bejatnya.

Kompol Jamaluddin mengatakan kasus pencabulan ini kini tengah ditangani penyidik Polres Majene. Atas perbuatannya Warga Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana ini disangkakan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Kompol Jamaluddin saat konferensi pers di Mapolres Majene, Senin (17/6/2019).

Kasus pencabulan yang terjadi pada Maret 2019 ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Majene.

Menurut pengakuannya, MN memanggil korban ke depan untuk mengumpulkan tugas di meja guru seperti biasanya. Namun saat itu korban disuruh berdiri di samping kiri pelaku.

Saat itulah pelaku kemudian melancarkan aksi cabulnya dengan memasukkan tangan kanannya ke dalam rok hingga menyentuh kemaluan korban.

“Ini dilakukan berulang kali, sehingga perempuan IY mengatakan sakit namun MN hanya menjawab tidak dan melanjutkan perbuatannya,” kata Kompol Jamaluddin menjelaskan.

Ditambahkan Kompol Jamaluddin, pelaku berdalih perbuatan cabul itu dilakukan agar anak yang masih ingusan itu cepat besar. Itu disampaikan pelaku saat melancarkan aksi cabulnya kepada korban.”Pelaku mengatakan, ku kasi begituki supaya cepat Ki besar,” kata Kompol Jamaluddin menirukan pengakuan Pelaku.

Baca Juga >>   Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Sapa Warga Mambi

Saat diperiksa, pelaku mengakui melakukan tindakan asusila itu sebanyak tiga kali. Dua diantaranya dilakukan dengan hanya meraba kemaluan korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel Mapolres Majene.|chali.S

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: