BANNIQ Id.Sulbar. Dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Oknum perwira menengah di Polda inisial RA terhadap korban bernama Siti Nurhasanah dilaporkan oleh korban ke bagian Profesi dan Pengamanan (PROPAM).
Kasus ini berawal ketika Siti Nurhasana menagi utang kepada RA terkait cicilan mobil milik korban. Bukannya perlakuan baik yang diterima korban, justru ancaman dan cacian yang tidak pantas dari oknum RA ke korban
” Saya dicaci maki dengan kata- kata kotor dan diancam, demi keselamatan nyawa, terpaksa saya melapor ke Propam Polda Sulbar, saya berharap kasus ini diproses secepatnya sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Siti Nurhasanah via telfon seluler miliknya, Selasa (8/10/ 2024.)
Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yudhantara saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban tersebut.
” Sementara dalam proses dan sudah pemanggilan ke 2 kepada yang bersangkutan, ujar Budi Yudhantara kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Oktober 2024.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi. ” Sementara proses untuk ditetapkan DPO,” pungkasnya.(**)