Jumat, Oktober 4, 2024

Dinas Perkim Pastikan Program Pembangunan Jalan Rabat Beton di Kompleks Perumahan BTN Maspol Tidak Bisa Dilaksanakan Tahun ini

- Advertisement -
Kabid Permukiman Dinas Perkim Sulbar,Rahmat Barawaja,SE(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Mamuju. Impian warga Perumahan BTN Maspol Kelurahan Simboro Mamuju untuk menikmati jalan rabat beton di kompleks mereka di tengah kondisi jalan berlobang karena hanya berlapiskan kerikil dan tanah liat, dan telah beberapa kali diratakan oleh warga secara sukarela,kembali sirnah setelah Dinas Perkim Sulbar menyatakan pembangunan jalan di kawasan tersebut untuk tahun ini sudah tidak bisa dilaksanakan.

” Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan BPKP dan Inspektorat, Program pembangunan jalan rabat beton di Kompleks Perumahan BTN Maspol tidak bisa dilaksanakan tahun ini, alasannya karena benturan kewenangan, sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, untuk pembangunan  Sarana,Prasarana dan Utilitas Umum atau PSU, kawasan perumahan yang diintervensi developer itu kewenangan Kabupaten, Provinsi kewenangannnya untuk kawasan Permukiman,” Jelas Kabid Permukiman Disperkim Sulbar,Rahmad Barawaja, Rabu(14/9).

Selain merujuk ke UU Nomor 23 Tahun 2014, aturan lain kata Rahmat diatur dalam permendagri yang mengatur tentang kawasan kumuh yang juga menjadi kewenangan  Kabupaten, bisa Pemprov melakukan intervensi  tetapi di luar kawasan perumahan.

Atas dasar tersebut lanjut Rahmat, Pihak perkim mengikuti regulasi yang ada, dan tidak ingin nengambil resiko dengan melanggarv aturan tersebut .

” Kita berpedoman pada regulasi, kita tidak ingin mengambil resiko dengan melanggar aturan tersebut,” ucapnya.

Ditambahkan, untuk program pembangunan  di kawasan Perumahan BTN maspol  sambung Rahmat, pihak dinas perkim sudah berupaya maksimal untuk merealisasikan, namun belum bisa terwujud.

”  Perkim sudah berupaya maksimal, Tahun 2020 ada BKK, namun proses kucurnya anggaran BKK ke Kabupaten sudah injuri time, sehingga yang selesai hanya perencanaannnya, kemudian pada tahun 2021 kita usulkan lagi BKK tapi tidak ada BKK pada tahun tersebut,” bebernya.

Baca Juga >>   Sikapi Tuntutan Forum Masyarakat Nelayan Desa Kalukku, Anggota DPRD Sulbar Gelar RDPU

Untuk langkah selanjutnya kata Rahmat, terkait anggaran yang tidak digunakan untik pembangunan rabat beton,sekura Rp.1.9 Miliar  Pihak Perkim menyerahkan sepenuhnya ke BPKPD.

” kalau soal anggarannya kami serahkan ke BPKPD mereka yang punya kewenanangan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BPKPD Drs.Amujib menjelaskan jika nemang program tersebut sudah dipastikan oleh Dinas Perkim sudah tidak bisa dilaksanakan, pasti anggarannya akan digeser untuk digunakan membiayai program lain.

” Jika memang pihak Dinas Perkim sudah memastikan program tersebut sudah tidak bisa dilaksanakan, pasti anggarannya kita geser untuk pembiayaan program lain,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: