Jumat, April 19, 2024

Dinas PPPA Siap Kawal Implementasi Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 12 Tahun 2019 Hingga ke Desa

- Advertisement -
Kadir Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulbar,Hj.Jamilah Haruna,SH;MH(photo:bnq)

BANNIQ.Id.Sulbar.Peluncuran Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar Nomor 12 tahun 2019, tentang startegi pencegahan dan penanganan Perkawinan anak di Prorivinsi Sulbar, berlangsung hari ini Rabu 30 September 2020, secara virtual dihadiri Menteri PPPA I gusti Ayu Bintang Puspayoga, Kadis PPA Sulbar, Hj.Jamilah Haruna, Kepala Bappeda dan Kepala Perwakilan BKKBN serta LSM Kolaborator antara lain Kapal Perempuan Indonesia, YKPM dan Kartini Manakarra.
Pada kesempatan tersebut Kadis PPPA Sulbar Jamilah, mengatakan akan mengawal implementasi Surat Edaran tersebut Hingga ke desa.

” Tanggal 23 kemarin kita telah berkomitmen untuk mengawal Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 juga Perda tentang Sistim Perlindungan anak hingga ke desa,” Kata Jamilah saat menyampaikan closing statemen Talk show virtual pencegahan perkawinan anak, sebagai rangkaian acara Peluncuran SE Nomor 12 tahun 2019.

Untuk mendukung maksud tersebut imbuh Jamila, pihak Dinas PPPA akan membentuk gugus tugas hingga ke desa untuk memantau dan mencegah terjadinya perkawinan anak di Sulbar.
” Kami akan membentuk gugus tugas hingga ke desa untuk mengawal implementasi SE tersebut, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Perkawinan anak di Sulbar,” Lugasnya.

Selain itu kata Jamilah, Dinas PPPA juga membutuhkan support semua stake Holder, baik LSM media maupun pemerintah desa.|asdar

Baca Juga >>   Surat Ketua DPRD Tentang Penolakan Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur Sulbar Dinilai Sepihak, Tiga Pimpinan Bersurat ke Presiden
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: