BANNIQ.Id.Sulbar.-Direktur CV Patallo Abdul Syukur Jamadi membantah atas tuduhan pengadaan bibit Porang senilai Rp 2,4 miliar lebih tidak memiliki sertifikat.
Hal tersebut, disampaikan saat usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Komisi II DPRD Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Senin (27/12/2021).
“Dokumen sertifikat kami berikan ini berasal dari PT Semangat Millenial yang bersitifikat dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Sulsel,” kata Abdul Syukur, dikutip dari Tribun Sulbar.com
Kedua, ini adalah pengadaan barang dan jasa.
Sehingga, tidak mungkin pihaknya main-main soal pengadaan.
“Saya sampaikan dan serahkan label sertifikat aslinya. Jadi label yang dituduhkan kepada kami itu terbantahkan,” ungkap Abdul Syukur.
Sementara, pengadaan bibit Porang disediakan 176.333 Polybag dan sedang di salurkan.
Dia membeberkan bahwa anggaran digunakan sekitar Rp 2,4 miliar lebih.
“Jadi ini jelas memiliki label dan bersertifikat. Bahkan ini menjadi pertanyaan karena teman-teman LAKIP memasukan barangnya dikerjasamakan dan itu belum kita terima,” bebernya.
Karena akan dibicarakan terlebih dahulu bersama PT Semangat Millenial.
Secara, logikanya kenapa mengajukan kerjasama kalau dianggap bermasalah.
“Kan logika sederhananya begitu, karena secara tidak sengaja mereka mengatakan bahwa kami ini benar,” tandasnya.|asd