
BANNIQ.Id.Sulbar.Disoroti terkait perolingan tenaga perawat yang menangani Covid 19 Sulbar, yang disebutkan dipecat oleh Dirut RSUD sebagaimana beredar di medsos dan media daring lokal sulbar.
Menanggapi hal tersebut,Dirut RSUD Pemprov Sulbar, dr.Hj.Indawati Nursyamsi, M.Kes, Selasa(8/9/2020) mengatakan, pihak rumah sakit hanya melakukan Perolingan bukan pemecatan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga imunitas dan semangat mereka.
” Mereka kami roling, ini bertujuan untuk menjaga imun dan Semangat mereka,karena jika tidak dilakukan maka mereka bisa stress berada di lingkungan perawatan Covid 19 selama berbulan-bulan,” Ujar dokter Indah.
Perolingan tenaga kesehatan yang melakukan perawatan pasien Covid 19 sebut dokter Indah, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan ( PMK) 392 Tahun 2020, dimana di salah satu pasalnya disebutkan bahwa Tenaga kesehatan yang melakukan perawatan Pasien Covid 19, setiap waktu bisa ditambah dan dikurangi sesuai jumlah peningkatan pasien.
” Terkait untuk Tenaga kesehatan yang melakukan perawatan Pasien Covid 19 ini, itu sudah diatur di PMK Nomor 392 tahun 2020, dimana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa jumlah tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid 19 disesuaikan dengan jumlah pasien yang ditangani,jadi bisa ditambah dan bisa dikurangi,” tandasnya.
Meskipun demikian, masih kata dokter Indah, khusus untuk insentif mereka yang belum dibayarkan, masih sementara berproses.
” Kalau insentif memang baru berproses, kan untuk pencairan anggaran melalui proses administrasi,yang jelas hanya persoalan waktu saja, Insya Allah dibayarkan nanti,”Pungkasnya.|asdar