Senin, November 25, 2024

Disdagperin Mateng Gelar Uji Publik Ranperda Tentang Tera Ulang

- Advertisement -
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Mateng,Bahri Hamzah(photo:Erick)

BANNIQ.Id. Mateng. – Bertempat di Aula Wisma Bahari Topoyo, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) melalui Bidang Perdagangan melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP Metrologi Legal Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa (15/06/2021).

Dalam Wawancaranya ke awak media Kadis Dagperin H. Bahri Hamsah mengatakan bahwa kegiatan hari ini adalah bagian dari tahapan ranperda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang di kab. Mateng.

Ia melanjutkan tahapan ini adalah yakni uji publik dimana kita ingin mengetahui sampai dimana respon, termasuk tanggapan tanggapan dari pelaku usaha yang di undang terkait retribusi ini.

Ia menambahkan tahapan selanjutnya akan dilakukan pembahasan di tingkat DPRD Mateng.

Ia juga berharap setelah perda ini di tetapkan pelaku usaha sadar dan tahu bahwa ada retribusi yang menjadi kewajiban.

Ia juga menegaskan tujuan dari perda ini adalah ingin meningkatkan pelayanan tera/tera ulang yang ada di mateng dan yang paling penting adalah kita ingin ada kepastian hukum.

“Hal ini bisa menjamin kekuatiran masyarakat, rasa keadilan juga menjadi hal penting buat pelaku usaha dan yang paling penting tentunya adalah peningkatan PAD Mateng,” Tutupnya.|Erick./asd

Baca Juga >>   Bahas Peningkatan Produksi Ternak Melalui Pembentukan Disnak, Pj Gubernur Berkunjung ke DPRD Subar
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: