BANNIQ.Id. Mamuju. Seleksi Pendamping Haji Daerah (PHD) Provinsi Sulbar untuk Penyelenggaraan haji Tahun 2025 oleh Kanwil Kemenag Sulbar dan telah ditetapkan berdasarkan SK Kakanwil Kemenag Sulbar. Namun dibalik seleksi ini disorot berbagai kalangan karena dinilai tak proporsional karena kebanyakan yang dinyatakan lolos adalah pejabat.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulbar, Drs.h.Ahmad Barambangi,M.Ag. Ahmad Menjelaskan penetapan PHD tersebut berdasarkan seleksi secara profesional tidak berdasarkan person siapa dan darimana.
“jadi tidak berdasarkan siapa dan dari mana tapi berdasarkan urutan nilai ujian online ditambah ujian wawancara, lalu dibagi dua. Hasilnya itulah yg diurut sampai urutan 12 sesuai jumlah kuota untuk Sulbar,” tulis Ahamad via Pesan Waatshaap, Minggu (2/2/25).
Lebih detail Ahmad menjelaskan, rekap nilai CAT dan Wawancara dari nilai tertinggi 1 s/d 12, sesuai Kepdirjen PHU Kemenag 378 tahun 2025, yang meliputi rangkaian penilain untuk Seleksi PHD meliputi seleksi administrasi; CAT; dan wawancara pendalaman bidang tugas. Kemudian Seleksi administrasi meliputi Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan kelengkapan dokumen yang
dipersyaratkan. Lalu Seleksi CAT dengan kategori soal, wawasan kebangsaan;moderasi beragama; regulasi;manasik haji; dan tugas fungsi.
Selanjutnya pembobotan meliputi:
- Pembobotan seleksi PHD meliputi;
a. CAT memiliki bobot 60%; dan
b. Wawancara pendalaman bidang tugas bobot 40%. - Hasil Seleksi
a. Hasil Seleksi Peserta PHD berdasarkan urutan nilai paling tinggi dan
seterusnya;
b. Calon PHD yang dinyatakan lolos seleksi wajib mengikuti bimbingan
teknis.
E. Penetapan
Kantor Wilayah melaporkan hasil seleksi PHD kepada Menteri Agama melalui
Direktur Jenderal untuk ditetapkan sebagai PHD./***