BANNIQ.Id. Sulbar. Dinas Perunahna dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sulbar TA 2025 akan menganggarkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang diprioritaskan perbaikan rumah yang menjadi kewenangan Pemprov yakni kawasan 10 sd 15 HA berdasarkan SK dari Pemkab Masing-masing.
” Ada hal menarik untuk program di Disperkim TA 2025, yakni program bantuan perbaikan RTLH, yang konsen terhadap perbaikan atap,dinding dan lantai,” jelas PPTK Disperkim Sulbar,Muh.Yusuf,ST,Rabu(16/10/24).
Bantuan RTLH tersebut kata Yusuf sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk menciptakan rumah yang layak huni di enam Kabupaten di Sulbar sesuai SK Pemkab Masing-masing.
” Jadi untuk penentuan terkait penerima bantuan RTLH tersebut akan merujuk ke SK Pemkab 6 Kabupaten, karena sesuai ketentuan Pemprov dapat melaksanakan kewenangan bidang perumahan dan permukiman di atas kawasan seluas 10 sd 15 HA,” sambungnya.
Bentuk bantuan tersebut sambung Yusuf sebetulnya bentuknya sama dengan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) oleh Satker Penyediaan perumahan, tetapi fungsinya beda karena untuk yang Diprogramkan di Disperkim TA 2025 nanti lebih khusus perbaikan tiga komponen, yakni lantai,dinding dan atap.|***